Bejat! Ayah Tiduri Anak Kandung Hingga Hamil Lima Bulan

ilustrasi


BEJAT. Kata ini pantas dicapkan kepada AM (38) warga Kecamatan Tabir Timur, Kabupaten Merangin. Dia memiliki tugas untuk melindungi anak-anaknya, namun yang dia lakukan justru sebaliknya. Dia tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri yang masih belia.

Informasi yang dihimpun, peristiwa yang sangat tercela itu terjadi pada April 2018 lalu, tengah malam. Pada saat itu SA tengah tertidur pulas di samping ibunya, atau istri pelaku. Malam itu, SA memang sengaja tidur bersama ibunya, atas keinginannya sendiri.

Entah apa yang ada dipikiran AM, tengah malam itu dia langsung masuk kamar. Tanpa basa-basi, dia langsung menggerayangi tubuh putrinya. Korban yang takut pada ayahnya hanya bisa terdiam dan pura-pura tertidur. Melihat anaknya pasrah, pelaku langsung melancarkan aksinya.

Setelah puas menyetubuhi korban, pelaku pergi meninggalkan korban di dalam kamar. Rupanya perbuatan bejat sang ayah kepada anaknya tak hanya satu kali itu saja.

Berselang tiga hari dari kejadian pertama, pelaku pun kembali melakukan perbuatan bejatnya, saat istri pelaku dan korban sudah terlelap tidur.

Korban akhirnya mau buka suara setelah terjadi perubahan dalam fisiknya. Dia hamil, padahal belum menikah. Tak tahan menahan aib, korban mengadu kepada keluarganya. Atas kesepakatan keluarga, kemudian AM dilaporkan ke Polsek Tabir Timur.

Kapolres Merangin, AKBP I Kade Utama Wijaya, melalui Kapolsek Tabir AKP Suhendry, saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan pemerkosaan yang dilakukan ayah terhadap anak. Dia bilang pihaknya sudah mengamankan seorang pelaku pencabulan anak dibawah umur.

“Untuk pelaku adalah ayah kandung dari korban sendiri. Saat ini korban sudah hamil lima bulan, pelaku sudah mengakui perbuatannya,” kata AKP Suhendry. Dia juga menjelaskan untuk saat ini pelaku masih berada di Mapolsek Tabir.

Sementara itu, berdasarkan pengakuan SA yang masih berusia 15 tahun itu, bukan bapaknya saja yang telah menggarapnya. Kakak kandungnya juga pernah melakukan tindakan yang sama pada dia. Abangnya yang justru pertama kali melakukan tindakan biadab itu.

Hamili Anak Kandung, Alasan Pelaku Sungguh Tak Masuk Akal


Untuk pengusutan kasus ini, AM kini ditahan di Polres Merangin. Selain itu SA sebagai korban juga turut dibawa ke Polres, untuk menjaladi pemulihan dan pendampingan atas trauma yang dirasakan akibat perbuatan orang-orang dekatnya.

Hal itu diungkapkan Kapolres Merangin AKBP I Kade Utama Wijaya. "Korban kita dampingi, sekarang ada di Mapolres," kata Kapolres.

Menurut dia, pelaku saat ini juga diamankan di Mapolres Merangin. Dari pengakuan tersangka, dia telah melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya sebanyak dua kali. "Pengakuannya dua kali. Korban mau disetubuhi karena diancam," imbuhnya.

Atas perbuatannya, AM dijerat dengan pasal 81 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Dia terancam dipenjara di atas 20 tahun. (sumber: tribun jambi)

Baca Juga

Biadab! Bocah SD Digilir 8 Pemuda Selama Lima Hari di Pondok Kosong

Janda Cantik di Lembang, Ella Nurhayati Tewas dengan 23 Luka Tusukan

Comments