Membandingkan Kasus Pembunuhan Brigadi Yosua dengan Keluarga Daperum Nainggolan
![]() |
Ferdy Sambo |
Tahun 2018, gempar pembunuhan satu keluarga di Bekasi. Pelaku adalah Haris Simamora. Korban 4 orang, yakni Daperum Nainggolan, Maya Boru Ambarita, dan dua orang anak pasangan suami istri itu.
Pada persidangan, majelis hakim memberi vonis hukuman mati untuk Haris Simamora. Dia ajukan kasasi, dan mahkamah agung memperkuat putusan pengadilan negeri Bekasi.
Pembunuhan yang dilakukannya berawal dari cekcok mulut dengan Daperum. Satu jam setelah itu, dia mengambil linggis yang ada di dalam rumah Daperum, kemudian menggunakannya untuk menghabisi nyawa satu keluarga tersebut.
Antara niat pembunuhan dengan pelaksanaannya hanya berjarak satu jam. Walau demikian tetap dianggap pembunuhan berencana, sehingga hakim memvonis hukuman mati. Saat ini dia masih di penjara.
Adapun kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat, yang melibatkan Ferdy Sambo sebagai terdakwa, perencanaan diduga lebih dari satu jam. Ada pertemuan antara para aktor pelaku di rumah Saguling.
Diduga ada upaya menggiring Yosua ke rumah dinas Duren Tiga, melibatkan Putri Candrawati. Anggota Polri asal Sungai Bahar itu akhirnya dieksekusi di rumah dinas tersebut.
Lalu bagaimana dengan vonis Ferdy Sambo? Apa akan sama dengan Haris Simamora? Sambo telah dituntut pidana seumur hidup oleh jaksa penuntut umum. Vonis dibacakan hakim pada Februari ini.
Comments
Post a Comment