Tuntutan Vonis Setya Novanto 16 Tahun Didukung Oleh Ketua KPK Agus Rahardjo

Setya Novanto


KETUA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo berharap Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan hukuman terhadap Setya Novanto sesuai tuntutan jaksa, yakni 16 tahun penjara.

Penegasan Agus Rahardjo itu disampaikan dia menanggapi sidang vonis Setya Novanto yang merupakan terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik (e-KTP).

Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut Setya Novanto 16 tahun penjara.

Lebih jauh dikatakan Agus, setelah vonis yang akan dijatuhkan kepada mantan Ketua DPR tersebut, KPK akan tetap menelusuri fakta-fakta persidangan.

Fakta persidangan akan jadi masukan untuk KPK dalam melakukan tahapan proses hukum selanjutnya, baik untuk keperluan banding maupun kasasi di MA.

Selain itu, fakta-fakta persidangan juga diperlukan untuk bahan penyidikan terhadap nama-nama lain yang diduga terlibat dalam kasus e-KTP yang telah merugikan negara Rp 2,3 triliun tersebut, termasuk nama sejumlah anggota DPR.

“Kami selalu mengikuti proses itu dari fakta-fakta yang terungkap di pengadilan. Kita bekerja dari penyidikan dan lanjut ke penuntutan. Kalau memang ada yang harus kita tindak lanjuti, akan ditindaklanjuti,” kata Agus.

Bukan hanya keterlibatan sejumlah anggota DPR, Agus menyebut ada juga nama-nama yang sebelumnya pernah disebut di dalam dakwaan, antara lain sejumlah pengusaha.

Ketua KPK ini memastikan KPK akan terus menelusuri kasus tersebut secara maksimal.

“Perkembangan penyidikan dan laporan pengembangan penuntutan jadi dasar kami bertindak mengusut tuntas kasus ini,” ujarnya. (*)

Baca Juga:



Comments