- Get link
- X
- Other Apps
- Get link
- X
- Other Apps
Tujuh orang terlibat dalam video adegan ranjang yang melibatkan anak kecil dan perempuan dewasa. Penyidik Polda Jabar menetapkan mereka sebagai tersangka.
Video panas tersebut telah viral di media sosial sejak dua pekan terakhir.
Enam orang telah ditahan di Mapolda Jabar. Keenamnya dibekuk oleh tim gabungan Direskrimum, Direskrimsus Polda Jabar, dan Satreskrim Polrestabes Bandung.
Enam orang itu diamankan di sejumlah tempat di Kota Bandung. Sementara satu lagi yang sudah tersangka, hingga kini masih diburu, dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Video itu direkam di Kota Bandung, di dua hotel yakni hotel M dan I. Satu masuk daftar pencarian orang," ujar Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto di Mapolda Jabar, pada Senin (8/1/2018).
Enam orang orang tersebut adalah Muhamad Faisal yang berperan sebagai pengambil rekaman video dan menjual video tersebut.
Kedua, Sri Mulyati alias Cici berperan sebagai perekrut perempuan, Apriliani alias Intan selaku perekrut anak sekaligus pemeran wanita dalam video.
Imeldha Oktavianie alias Imel selaku perekrut anak dan pemeran wanita dalam video serta Susanti selaku orang tua anak berinisial D berusia 7 tahun dan orang tua bernama Herni, ibu dari anak berinisial Sp (11).
"Direkam antara April dan Mei 2017 yang kedua direkam pada Agustus. Satu lagi bernama Ismi statusnya DPO dan ada yang memprihatinkan, dalam kasus ini ada dua ibu yang membiarkan dan menyuruh anaknya beradegan porno," kata Kapolda.
Dalam kasus ini, tiga anak terlibat dan statusnya sebagai korban berinisial D (9), Sp (11) dan Rd (9).
"Semua pelaku dijerat Pasal 81 ayat 2 Undang-undang Perlindungan anak," kata Kapolda. (Sumber: Tribun)
Video panas tersebut telah viral di media sosial sejak dua pekan terakhir.
![]() |
Ilustrasi |
Enam orang itu diamankan di sejumlah tempat di Kota Bandung. Sementara satu lagi yang sudah tersangka, hingga kini masih diburu, dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Video itu direkam di Kota Bandung, di dua hotel yakni hotel M dan I. Satu masuk daftar pencarian orang," ujar Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto di Mapolda Jabar, pada Senin (8/1/2018).
Kedua, Sri Mulyati alias Cici berperan sebagai perekrut perempuan, Apriliani alias Intan selaku perekrut anak sekaligus pemeran wanita dalam video.
Imeldha Oktavianie alias Imel selaku perekrut anak dan pemeran wanita dalam video serta Susanti selaku orang tua anak berinisial D berusia 7 tahun dan orang tua bernama Herni, ibu dari anak berinisial Sp (11).
"Direkam antara April dan Mei 2017 yang kedua direkam pada Agustus. Satu lagi bernama Ismi statusnya DPO dan ada yang memprihatinkan, dalam kasus ini ada dua ibu yang membiarkan dan menyuruh anaknya beradegan porno," kata Kapolda.
Dalam kasus ini, tiga anak terlibat dan statusnya sebagai korban berinisial D (9), Sp (11) dan Rd (9).
"Semua pelaku dijerat Pasal 81 ayat 2 Undang-undang Perlindungan anak," kata Kapolda. (Sumber: Tribun)
BACA JUGA:
- Get link
- X
- Other Apps
Comments
Post a Comment