- Get link
- X
- Other Apps
- Get link
- X
- Other Apps
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Fredrich Yunadi, mantan pengacara Setya Novanto, telah lebih dulu memesan kamar perawatan di RS Medika Permata Hijau, sebelum Setya Novanto mengalami kecelakaan.
KPK juga menduga Fredrich berencana memesan satu lantai kamar perawatan di rumah sakit yang berada di Jakarta Selatan itu.
Sebelum Novanto dirawat di RS tersebut, KPK juga menduga Fredrich sudah datang untuk berkoordinasi dengan pihak rumah sakit. Padahal KPK mengatakan saat itu belum diketahui Novanto sakit apa.
"Didapat juga informasi salah satu dokter di RS mendapat telepon dari seorang yang diduga sebagai pengacara SN, bahwa SN akan dirawat di RS sekitar pukul 21.00 dan meminta kamar perawatan VIP yang rencananya akan dibooking 1 lantai. Padahal, saat itu belum diketahui SN akan dirawat karena sakit apa," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan, di gedung KPK, Jakarta, Rabu (10/1/2018).
Penyidik, lanjut Basaria, juga mendapat informasi, Fredrich sampai memesan satu lantai di rumah sakit tersebut. KPK sebelumnya mengungkapkan adanya dugaan persekongkolan Fredrich dengan dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo.
Keduanya diduga bekerja sama memasukan Setya Novanto ke Rumah Sakit Medika Permata Hijau, pasca 'kecelakaan lalu lintas' yang dialami Novanto di kawasan Permata Hijau, pada Kamis (16/11/2017).
"FY dan BST diduga bekerja sama untuk memasukan tersangka SN ke rumah sakit untuk dilakukan rawat inap dengan data-data medis yang diduga dimanipulasi sedemikian rupa," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan dalam jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (10/1/2018).
Bimanesh merupakan dokter yang pernah merawat Novanto setelah mengalami kecelakaan di kawasan Permata Hijau.
Basaria menyatakan, dugaan keduanya bekerja sama itu agar Novanto dapat menghindari panggilan dan pemeriksaan oleh penyidik KPK. Dia melanjutkan, meskipun diakui kecelakaan, Novanto tak dibawa ke IGD, tapi langsung ke ruang rawat inap VIP.
Pada kasus ini, Fredrich dan Bimanesh ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya diduga melakukan tindak pidana mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan kasus e-KTP dengan tersangka Setya Novanto.
KPK juga menduga Fredrich berencana memesan satu lantai kamar perawatan di rumah sakit yang berada di Jakarta Selatan itu.
Sebelum Novanto dirawat di RS tersebut, KPK juga menduga Fredrich sudah datang untuk berkoordinasi dengan pihak rumah sakit. Padahal KPK mengatakan saat itu belum diketahui Novanto sakit apa.
"Didapat juga informasi salah satu dokter di RS mendapat telepon dari seorang yang diduga sebagai pengacara SN, bahwa SN akan dirawat di RS sekitar pukul 21.00 dan meminta kamar perawatan VIP yang rencananya akan dibooking 1 lantai. Padahal, saat itu belum diketahui SN akan dirawat karena sakit apa," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan, di gedung KPK, Jakarta, Rabu (10/1/2018).
Penyidik, lanjut Basaria, juga mendapat informasi, Fredrich sampai memesan satu lantai di rumah sakit tersebut. KPK sebelumnya mengungkapkan adanya dugaan persekongkolan Fredrich dengan dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo.
Keduanya diduga bekerja sama memasukan Setya Novanto ke Rumah Sakit Medika Permata Hijau, pasca 'kecelakaan lalu lintas' yang dialami Novanto di kawasan Permata Hijau, pada Kamis (16/11/2017).
"FY dan BST diduga bekerja sama untuk memasukan tersangka SN ke rumah sakit untuk dilakukan rawat inap dengan data-data medis yang diduga dimanipulasi sedemikian rupa," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan dalam jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (10/1/2018).
Bimanesh merupakan dokter yang pernah merawat Novanto setelah mengalami kecelakaan di kawasan Permata Hijau.
Basaria menyatakan, dugaan keduanya bekerja sama itu agar Novanto dapat menghindari panggilan dan pemeriksaan oleh penyidik KPK. Dia melanjutkan, meskipun diakui kecelakaan, Novanto tak dibawa ke IGD, tapi langsung ke ruang rawat inap VIP.
Pada kasus ini, Fredrich dan Bimanesh ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya diduga melakukan tindak pidana mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan kasus e-KTP dengan tersangka Setya Novanto.
- Get link
- X
- Other Apps
Comments
Post a Comment