KPK Panggil Zumi Zola, Ada Sinyal Penetapan Tersangka Baru Suap APBD Jambi 2018

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengundang Gubernur Jambi Zumi Zola Zulkifli untuk memberikan keterangan di Gedung KPK Jakarta pada Senin (22/1/2018).

Undangan pemberian keterangan ini terkait penyelidikan baru pada kasus suap terkait dengan dugaan suap pengesahan dana APBD Provinsi Jambi 2018.

Gubernur Jambi Zumi Zola saat di ruang tunggu KPK (foto: detik)
"Ada kebutuhan pemeriksaan untuk mencermati beberapa fakta baru dalam proses penyidikan yang berjalan untuk tersangka lain," terang Juru Bicara KPK Febri Diansyah, dilansir kompas.

Menurut Febri, karena bukan untuk kepentingan penyidikan, informasi mengenai permintaan keterangan tersebut belum bisa dibuka kepada publik.

Ia melanjutkan, KPK masih mencermati fakta dan uraian peristiwa dugaan suap, untuk menetapkan tersangka baru dan juga meningkatkan status penanganan perkara tersebut ke tingkat penyidikan.

"Karena bukan pemeriksaan di penyidikan yang sedang berjalan, kami belum bisa menjelaskan banyak soal ini," terang Febri.

Kasus suap APBD Provinsi Jambi terjadi antara eksekutif dan legislatif. Pihak eksekutif selaku yang diduga sebagai pemberi suap dalam kasus ini adalah pelaksana tugas Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Erwan Malik, dan Asisten Daerah III Provinsi Jambi, Saipudin. Kemudian, pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi, Arfan.

Sementara, satu tersangka penerima suap yakni Supriono selaku anggota DPRD Jambi.

Uang sebesar Rp 4,7 miliar yang ditemukan KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) diduga terkait pembahasan R-APBD Provinsi Jambi 2018. Menurut Basaria, uang diberikan agar anggota DPRD bersedia hadir rapat pengesahan APBD 2018

Menurut KPK, pihak eksekutif berkepentingan agar anggaran yang diajukan Pemprov Jambi dapat disetujui oleh DPRD Provnsi Jambi. Menurut KPK, uang suap disiapkan untuk semua fraksi di DPRD Jambi. (sumber: kompas)

Baca Juga:

Comments