Driver Grab Pengantar Tuyul Ditangkap Polisi di Rumah Kos

TUJUH orang driver Grab ditangkap polisi karena telah membobol sistem aplikasi Grab. Di aplikasi taksi online itu seolah-olah ada penumpang yang diantar, padahal pengemudinya hanya di rumah. Mereka menyebut dengan istilah mengantar tuyul.

Polisi membekuk tujuh orang pengemudi taksi online Grab di Makassar, Sulawesi Selatan. Pengemudi itu ditangkap sebab telah melakukan illegal access terhadap sistem elektronik Grab.

Ilustrasi taksi online

Ketujuh tersangka itu adalah IG (31), AQM (25), RJ (25), HR (21), KF (24), TR (24), dan TB (25). Mereka digelandang tim Direktorat Kriminal Khusus ke Mapolda Sulawesi Selatan.

Tujuan ilegal akses adalah untuk meraih bonus tanpa bekerja, dengan aplikasi taksi online Grab.

Menurut Dir Reskrimsus Polda Sulsel, Kombes Yudhiawan Wibisono, ketujuh pelaku ini diamankan polisi di saat tengah melakukan aksi kejahatannya, di sebuah rumah kos di jalan Toddopuli, Makassar, Minggu (21/1) pukul 16.00 Wita.

"Polisi mendatangi sebuah rumah kos kemudian memeriksa dan menggeledah tujuh pemuda yang berkumpul. Mereka tertangkap tangan melakukan aktifitas ilegal access aplikasi Grab agar meraih bonus tanpa bekerja," ujar Kombes Yudhiawan Wibisono, saat jumpa pers di Mapolda Sulsel, Senin (22/1/2018).

Selain mengamankan ketujuh pelaku, aparat juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakannya dalam beraksi. "Beberapa barang bukti juga kami sita, seperti lima unit mobil, 50 unit handphone, 7 buah ATM, 3 buah modem, dan catatan log kegiatan illegal access," ujar Yudhi.

Sementara itu, dari pemeriksaan Ditreskrimsus Polda Sulsel, para pelaku telah melakukan aksinya bersama-sama dimulai sejak awal tahun 2018 ini, dengan total kerugian ditaksir mencapai 50 juta rupiah.

Menurut Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Dicky Sondani, pelaku melakukan aksinya, dengan modus memiliki lebih dari satu akun pengemudi Grab, dengan identitas yang berbeda-beda.

Selanjutnya mereka memasang aplikasi 'Mock Location' yang dipelajari dari internet, untuk melakukan aksi kecurangannya.

"Pelaku dapat mengendalikan GPS sehingga terlihat seolah-olah seperti sedang bekerja mengantar pelanggan atau diistilahkan 'tuyul'. Ini dilakukan berulang kali dengan akun berbeda, hingga mencapai bonus tanpa bekerja," kata Dicky Sondani.

Akibat ulahnya, ketujuh pelaku orderan fiktif Grab ini, akan dikenakan UU Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua belas tahun atau dendan paling banyak Rp 21 miliar. (sumber: detik)

Baca Juga:




Comments