Akhirnya, Setya Novanto Kembali Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka Korupsi KTP Elektronik

Setya Novanto (foto: tempo)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang juga Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto, sebagai tersangka kasus e-KTP. KPK memulai penyidikan terhadap Setya Novanto per 31 Oktober 2017.

Penetapan kembali Setya Novanto sebagai tersangka, setelah sebelumnya menang di praperadilan, terkonfirmasi dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP).

Saat ini SPDP tersebut beredar di kalangan wartawan. Portal berita Detik menyebut telah mengkonfirmasi ke seorang pejabat di KPK, dan membenarkan isi SPDP tersebut.

"Dengan ini diberitahukan bahwa pada hari Selasa, tanggal 31 Oktober, telah dimulai penyidikan perkara tindak pidana korupsi dalam pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP elektronik) tahun 2011 sampai dengan 2012 pada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia yang diduga dilakukan oleh Setya Novanto," demikian penggalan SPDP yang beredar, Senin (6/11/2017).

Sekjen Partai Golkar, Idrus Marham, sudah ditanya soal status tersangka baru ini. Tapi dia mengaku belum tahu-menahu terkait hal tersebut.

"Saya nggak bisa menanggapi kalau saya belum tahu. Saya ndak menanggapi, saya ndak memahami itu. Tetapi kalau ada proses-proses seperti itu, kita hargai proses itu, tapi saya belum tahu sampai sekarang," ujar Idrus Marham di DPR, pada Senin (6/11).

Pengacara Novanto, Fredrich Yunadi, juga mengaku belum tahu kliennya telah ditetapkan kembali menjadi tersangka di KPK. Pengakuannya, belum terima surat dari KPK.

"Saya tidak tahu-menahu karena kita tidak terima. Kalau kita terima pun masak kita edarkan ke wartawan, kan nggak make sense. Berarti ini kan permainan oknum KPK sendiri, sengaja membikin isu bikin heboh masyarakat, kan mereka selalu ingin jadi pemain sinetron," kata Fredrich.

Belum ada pernyataan resmi KPK yang mengonfirmasi soal penetapan tersangka ini. Pimpinan KPK yang dikontak belum merespons.

Sementara itu, pada sidang kemarin, Mantan Direktur Utama PT Murakabi Sejahtera, Deniarto Suhartono, mengakui perusahaan yang dipimpinnya fiktif.

Perusahaan yang sahamnya dimiliki keluarga Setya Novanto itu dibuat dengan tujuan cuma untuk mengikuti lelang proyek di pemerintahan.

Salah satunya adalah proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) yang ditawarkan Kementerian Dalam Negeri.

Hal itu diungkap Deniarto bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/11/2017). Dia bersaksi untuk terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong.

"Iya (fiktif). Saya sebetulnya juga tidak begitu setuju yang mulia," ujar Deniarto kepada majelis hakim, dikutip dari Tribun News.

Kepada majelis hakim, Deniarto mengatakan, pembentukan PT Murakabi melalui akta notaris. Mayoritas saham Murakabi dimiliki PT Mondialindo Graha Perdana.

Saham PT Mondialindo dimiliki oleh putra Novanto, Reza Herwindo, dan istri Novanto, Deisti Astriani. (*)

Comments