Istri Lagi Hamil, Warga Indonesia Dipenjara di Malaysia Karena Foto Teroris Takfiri Daesh

ilustrasi

SEORANG warga Indonesia harus meringkuk di penjara selama dua tahun enam bulan kerana ketahuan memiliki dua foto yang berkaitan dengan Kelompok Teroris Takfiri Daesh.

Kelompok Teroris Takfiri Daesh di Malaysia dianggap lebih berbahaya daripada kelompok teroris yang lain, karena kelompok ini merupakan pendendam.

Warga Indonesia yang ditangkap tersebut bernama Eq Maulana Dunda, 25 tahun. Dia ternyata baru beberapa bulan tinggal Malaysia, setelah menikah dengan perempuan warga Malaysia.

Maulana Dunda dijatuhi hukuman penjara oleh Hakim Pengadilan Tinggi Collin Lawrence Sequerah, setelah terdakwa mengaku bersalah atas tuduhan itu.

Hukuman penjara terhadap Maulana ini berawal dari penangkapannya 12 Julai lalu. Maulana memiliki dua foto dalam telepon selularnya yang mempunyai kaitan dengan Kelompok Teroris Daesh.

Ribuan TKI Dideportasi dari Malaysia, Didominasi Kasus Dokumen Keimigrasian

Jenazah Janry Efriyanti Sianturi Korban Pesawat Jatuh Tiba di Rumah, Ibunda Menangis Histeris 

Dia ditangkap sebuah rumah di CB014, Cempaka B, Taman Sri Kolam 20000, Kuala Terengganu, Terengganu, pukul 11.00 waktu setempat.

Maulana saat di persidangan mengaku sudah menyimpan gambar tersebut sejak masih berada di Indonesia. Dia mengaku mendapatkan foto itu dari google.

Pengakuannya, dia tidak mengetahui menyimpan gambar itu adalah sebagai sebuah kesalahan di Malaysia.

“Saya insaf. Saya simpan itu (gambar) sudah lama, saat saya di Indonesia. Saya tidak tahu. Lillahitaala. Saya mohon hukuman seringan-ringannya. isteri saya sedang hamil,” kata Maulana saat di persidangan.

Jaksa sempat meminta agar diberi hukuman selama tujuh tahun, sebab Maulana diduga bagian dari kelompok teroris antar negara. Di Malaysia, foto-foto tentang kelompok teroris dilarang disimpan, apalagi terlibat dalam sebuah kelompok teroris. (*)

Comments