Terdakwa Pembunuh Dona Sitorus Syok Dituntut Hukuman Mati



WIRANI Laila meneteskan air mata saat mendengar pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Tebo, Rabu (30/5) malam.

Dia dituntut hukuman mati atas perbuatannya yang melakukan pembunuhan berencana terhadap Dona Sitorus, Niconius Simbolon, dan Ita Susanti beberapa waktu lalu.

Wirani tidak sendiri, jaksa penuntut umum (JPU) juga menuntut mati dua terdakwa lain yang ikut andil dalam pembunuhan ini, yaitu Arman dan Fandi.

"Tuntutan hukuman mati sesuai pasal 340, pembunuhan berencana, dan akan menggunakan ancaman hukuman maksimal," kata Humas Pengadilan Negeri Tebo Andri Lesmana, Kamis (31/5).

Penasehat Hukum Wirani Laila Cs, Apriyany Hernida ditemui Kamis kemarin mengungkapkan bantuan hukum akan diberikan semaksimal mungkin kepada terdakwa.

Ia meminta waktu beberapa hari untuk mengajukan pembelaan tertulis yang akan berlangsung Selasa depan.

Untuk diketahui, pembunuhan terhadap ketiga korban diotaki oleh Wirani Laila. Sementara itu Arman dan Fandi merupakan orang yang diupah oleh Wirani untuk menjadi eksekutor.

Baca Juga:




Wirani awalnya hanya merencanakan pembunuhan terhadap Dona Sitorus. Motifnya, terdakwa kesal karena korban selalu menagih uang yang dipakai oleh terdakwa.

Untuk memudahkan Arman dan Fandi menjalankan tugasnya, Wirani sengaja memancing korban Dona Sitorus untuk datang ke kawasan PT TPIL di Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.

Saat itu Wirani beralasan akan membayar utangnya di tempat tersebut.Saat datang ke lokasi kejadian Dona Sitorus membawa serta anaknya Niconius dan tetangganya Ita Susanti. Akhirnya, Niconius dan Ita Susanti juga dibunuh oleh Arman dan Fandi. (sumber: tribun jambi)





Comments