- Get link
- X
- Other Apps
- Get link
- X
- Other Apps
![]() |
Rekonstruksi pembunuhan Dona Sitorus |
HUKUMAN mati menanti tiga terdakwa pembunuhan terhadap Dona Sitorus, Niconius Simbolon, dan Ita Susanti. Ketiga orang terdakwa itu adalah Wirani Laila, Arman, dan Fandi.
Jaksa menuntut ketiga orang yang masih memiliki hubungan persaudaraan itu dengan pidana mati, sebab melakukan pembunuhan berencana.
Tuntutan itu disampaikan di persidangan di Pengadilan Negeri Tebo, Jambi, Rabu (30/5/2018). Mereka syok mendengarnya.
Sehari setelah dituntut hukuman mati, Wirani Laila, Arman dan Fandi menangis tersedu-sedu di Lapas Klas II B Muara Tebo.
Bahkan menurut penuturan Kepala Lapas Ahmad Hardi , ketiga terdakwa terlihat syok hingga tak nampak dari barisan jemaah salat tarawih.
"Mereka jadi gampang sedih dan menangis setelah tuntutan itu," kata Kalapas.
Rasa sedih dan terpukul ini yang kemudian dibarengi dengan penguatan agama bagi ketiganya yang baru saja menjadi seorang mualaf.
"Saya katakan bahwa kematian hanya milik Allah SWT. Siapa yang bisa menerima kenyataan seperti itu, orang sakit saja ketakutan ketika sudah divonis mati apalagi ini kondisinya sehat," ujar Hardi.
Ketiganya saat ini menjadi tanggung jawab dan pengawasannya agar dapat menguatkan mental menghadapi kenyataan. "Tadi alhamdulilah sudah mulai ikut salat berjamaah," kata Kalapas.
Wirani Laila meneteskan air mata saat mendengar pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Tebo, Rabu (30/5) malam.
"Tuntutan hukuman mati sesuai pasal 340, pembunuhan berencana, dan akan menggunakan ancaman hukuman maksimal," kata Humas Pengadilan Negeri Tebo Andri Lesmana, Kamis (31/5).
Baca Juga:
Hot News
Hukuman Mati
niko simbolon
Pelaku Pembunuhan Dona Sitorus
Pembunuhan Berencana
Wirani Laila
- Get link
- X
- Other Apps
Comments
Post a Comment