Pria Ini Paksa Adik Kandung Bercinta di Rumah, Begini Kesaksian Awal Hubungan Terlarang Mereka

Tersangka pelaku aborsi yang diamankan Polres Batanghari


POLISI mengamankan tiga orang yang tersandung dalam aborsi. Ketiganya adalah AD (38), AR (18) dan WA (15). Mereka merupakan satu keluarga, terdiri dari ibu dan dua orang anaknya.

Penangkapan tiga warga Kecamatan Muara Tembesi Kabupaten Batanghari Provinsi Jambi ini diawali penemuan janin bayi pekan lalu. Janin ditemukan di dekat kebun sawit.

Penemuan janin yang sudah mengering tanpa dikubur itu menggegerkan warga setempat. Polisi turun melakukan penyelidikan, dan akhirnya terungkap janin itu hasil hubungan terlarang.

Janin itu merupakan hasil hubungan abang dan adi, AR dan WA. Hubungan intim telah mereka lakukan delapan kali, hingga akhirnya WA hamil.

Namun kehadiran bayi yang di dalam kandungan itu tidak diharapkan oleh keduanya, juga tak diharapkan oleh ibu mereka. Akhirnya ibu AR dan WA membantu proses aborsi.

Hubungan intim antara AR (abang) dan WA (adik) ternyata inisiatif dari AR. Pria tersebut mengancam dan memaksa adiknya agar melayani hubungan intim dengannya.

AR mengaku sempat memaksa adiknya berhubungan intim karena terpengaruh video hubungan intim,

Kepada awak media, abang kandung WA itu menceritakan awal mula dirinya melakukan tindakan bejad menyetubuhi adik kandung hingga hamil delapan bulan.

"Pertama dia nggak mau. Saya paksa dan ancam, akhirnya dia nurut. Bahkan sampe bekali- kali. Saya tepengaruh setelah video p*r*o," ungkapnya, dilansir Tribun Jambi.

Dia juga mengakui perbuatan itu dilakukan tanpa sepengetahuan orangtuannya, dan dilakukan di rumahnya. Namun dia mengaku tidak mengetahui keinginan melakukan aborsi yang dilakukan oleh adik dan ibunya tersebut.

"Saya nggak tahu kalau adik saya mau ngugurkan bayi itu," pengakuannya.

Sementara itu, Ibu kandung kedua tersangka yang telah berstatus janda, menuturkan tega melakukan aksi itu lantaran panik dan malu dengan keberadaan bayi itu, sehingga memilih untuk melakukan aborsi.

Pada ekspos yang dilaksanakan di Polres Batanghari, senin (6/4/2018), janin yang telah membusuk itu diungkapkan sebagai hasil hubungan gelap sepasang kakak beradik.

"Mereka mengakui telah melakukan hubungan inti di rumahnya. Awalnya adaiknya yang perempuan menolak. Namun nyatanya perbuatan tersebut telah mereka lakukan 8 kali," ujar Kasat Reskrim Polres Batanghari, Iptu Dimas Arki.

Baca Juga:





Comments