Kisah Wirani Laila Menghabisi Nyawa Dona Sitorus dan Tuntutan Hukuman Mati

Rekonstruksi pembunuhan Dona Sitorus, Nichonius Simbolon, dan Ita Susanti


DONA Sitorus (32), Nichonius Geraldo Simbolon (4 ), dan Ita Susanti (44), tewas mengenaskan pada Kamis (26/10/2017) siang.

Mereka bertiga dihabisi oleh Arman Laila (18) dan Pandi Giawa (19), atas perintah Wirani Laila.

Peristiwa sadis itu terjadi di perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi. Mayat korban baru ditemukan sepekan setelah peristiwa yang menggemparkan itu.

Hasil pemeriksaan polisi, pelaku utama yakni Wirani Laila sudah empat kali berencana menghabisi korban.

Namun yang kelima niat jahat itu dilaksanakan dengan membayar dua remaja dengan bayaran masing-masing Rp 200 ribu.

Sebenarnya dijanjikan Rp 1 juta, tapi baru dibayar Rp 400 ribu untuk dua pelaku. Pelaku menghabisi nyawa ketiga orang itu di tempat yang sama, menggunakan senjata tajam.

Jasanya baru ditemukan beberapa hari kemudian. Beberapa hari sebelum ditemukan, Ridwan Simbolon yang merupakan suami dari Dona Sitorus, membuat laporan kehilangan istri dan anak.

Kini ketiga terdakwa terancam dengan hukuman mati. Jaksa telah menyampaikan tuntutan hukuman mati, pekan depan akan dilaksanakan sidang pledoi, dan kemudian dilanjutkan putusan.

"Tuntutan hukuman mati sesuai pasal 340, pembunuhan berencana, dan akan menggunakan ancaman hukuman maksimal," kata Humas Pengadilan Negeri Tebo Andri Lesmana, Kamis (31/5).

Wirani awalnya hanya merencanakan pembunuhan terhadap Dona Sitorus. Motifnya, terdakwa kesal karena korban selalu menagih uang yang dipakai oleh terdakwa.

Untuk memudahkan Arman dan Fandi menjalankan tugasnya, Wirani sengaja memancing korban Dona Sitorus untuk datang ke kawasan PT TPIL di Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.

Saat itu Wirani beralasan akan membayar utangnya di tempat tersebut.Saat datang ke lokasi kejadian Dona Sitorus membawa serta anaknya Niconius dan tetangganya Ita Susanti.

Akhirnya, Niconius dan Ita Susanti juga dibunuh oleh Arman dan Fandi. (sumber: tribun jambi)

Baca Juga:

Sikap Terdakwa Pembunuh Dona Sitorus Berubah Setelah Dituntut Hukuman Mati

Wirani Sudah Empat Kali Rencanakan Pembunuhan Dona Sitorus, Eksekutor Dibayar Rp 400 Ribu

Terdakwa Pembunuh Dona Sitorus Syok Dituntut Hukuman Mati

Ibunda Deli Cinta Sihombing Ungkap Fakta Mengejutkan di Ruang Sidang Disertai Tangisan Histeris

Motif Anak Bunuh Ayah Kandung di Tebo Diduga Terkait Harta Warisan

Comments