Kapal Tenggelam di Danau Toba, Kapolri Tetapkan Pejabat dan Nahkoda Jadi Tersangka

Proses pencarian ratusan orang korban tenggelam di Danau Toba


POLISI menetapkan empat orang tersangka pada peristiwa tenggelamnya Kapal Motor (KM) Sinar Bangun di perairan Danau Toba, Sumatera Utara.

Empat orang itu adalah nakhoda kapal dan tiga orang dari unsur otoritas pelayaran setempat. Nahkoda kapal berinisial PSS.

Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mengatakan unsur otoritas tersebut adalah KS yang menjadi regulator di Pelabuhan Simanindo, GP yang menjabat Kepala Pos Pelabuhan Simanindo, dan RS yang menjabat Kepala Bidang ASDP Kabupaten Samosir.

Tito menyebut tiga tersangka tersebut dianggap bertanggung jawab terkait kelaikan operasional kapal, pemeriksaan surat ijin berlayar, manifes penumpang, hingga jaket pelampung.

Semua kelengkapan operasional kapal itu, berdasarkan pemeriksaan, ternyata tidak terlaksana.

Kapolri menuturkan, terkait kasus tenggelamnya KM Sinar Bangun, pihaknya sudah melakukan penyidikan supaya kasus serupa tidak terulang lagi di masa mendatang.

Baca: Bangkai KM Sinar Bangun Ditemukan di Kedalaman 450 Meter, Bagaimana Nasib Penumpang?

Kesalahan, ungkap dia, bukan murni kesalahan nakhoda dan pemilik kapal semata.

"Kita lihat ini masalah bukan kesalahan murni nakhoda dan pemilik kapal, tapi manajemen juga," terang Tito di Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/6/2018), dilansir dari kompas.com.

Menurut dia, dalam kasus KM Sinar Bangun terlihat ada beberapa hal yang tak sesuai regulasi.

Ada pelanggaran Pasal 360 KUHP terkait tak adanya manifes dan surat-surat ijin.

"Bisa langgar KUHP Pasal 30 karena lalai yang mengakibatkan orang meninggal dunia," sebut Tito.

Selain itu, ada pula pelanggaran undang-undang tentang pelayaran. Dalam pasal 302 dan 303 UU tersebut, diatur mengenai pemenuhan kelayakan dan keselamatan kapal.(sumber:kompas.com)

Baca: Paranormal Bilang Penghuni Danau Toba Marah, Begini Kondisi Korban Kapal Sinar Bangun

Comments