- Get link
- X
- Other Apps
- Get link
- X
- Other Apps
![]() |
Keluarga Alm Dona Sitorus di ruang sidang di PN Tebo (foto: tribun jambi) |
PENGADILAN Negeri Tebo menggelar sidang perdana kasus pembunuhan terhadap Dona Sitorus (30 tahun), Niconius Iraldo Simbolon (4 tahun), dan Ita Susanti (44 tahun) pada Rabu (18/4/2018).
Ketiga orang itu merupakan korban pembunuhan pada Oktober 2017, yang tewas secara mengenaskan. Jasanya ditemukan di areal perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.
Target pembunuhan yang dilakukan oleh tiga orang itu adalah Dona Sitorus. Namun saat itu Dona membawa serta anaknya Niconius, dan tetangganya Ita Susanti, sehingga ketiga orang itu dihabisi oleh para pelaku.
Pada persidangan tersebut, anak dari Dona Sitorus, Yan, tak berhenti meneteskan air mata sepanjang persidangan dakwaan kepada ketiga terdakwa pembunuh ibu dan adiknya itu.
Bahkan Yan tampak masih meneteskan air mata hingga keluar dari Pengadilan Negeri Tebo.
Tangisan juga terjadi pada keluarga korban yang menyaksikan persidangan itu, sebab pembunuhan tersebut terjadi secara sadis.
Pada sidang ini, terdakwa Wirani Laila yang baru saja menjadi mualaf menggunakan jilbab krem, sedangkan dua terdakwa lain memakai peci.
Mereka tampak tertunduk lepas dan pengawalan dilakukan petugas bersenjata hingga masuk ke ruang sidang.
(Baca: Majikan Paksa TKW Indonesia Ini Berhubungan Intim Saat Anak dan Istri Tidak di Rumah)
Sidang kali pertama tersebut membacakan dakwaan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Ricky Ferdinan.
Setelah terdakwa merasa tidak keberatan dengan adanya dakwaan tersebut, sidang dilanjutkan dengan pembacaan pemeriksaan empat orang saksi dari keluarga korban.
Pada sidang tersebut, di dakwaan jaksa penuntut umum diungkapkan bahwa para terdakwa melakukan pembunuhan atas dasar dendam kepada Dona Sitorus.
Pembunuhan dilakukan dengan cara memancing korban untuk datang ke sebuah tempat, dengan dalil Wirani Laila akan mengembalikan utangnya kepada Dona.
Namun saat sampai di lokasi yang dijanjikan, Wirani ternyata sudah menyewa dua orang pemuda untuk menghabisi nyawa Dona. Dua orang itu langsung membunuh Dona disaksikan oleh Wirani, Nico, dan Ita.
Pelaku selanjutnya menghabisi nyawa Nico dan Ita menggunakan senjata tajam, supaya tak ada saksi mata.
Humas Pengadilan Negeri Tebo Andri Lesmana menjelaskan jika keluarga korban meminta barang bukti milik korban dikembalikan untuk upacara adat seperti pakaian korban.
"Barang bukti masih dibutuhkan untuk proses pemeriksaan dan dipertimbangkan kembali kalau memang sudah tidak digunakan dapat dikembalikan. Tadi sudah dilampirkan dalam berkas," ujar Andri Lesmana.
(Baca: Suami Selingkuh dengan Tetangga Lalu Bayar Orang Habisi Nyawa Istri)
Dalam sidang hingga beberapa Minggu ke depan ini sebanyak 16 saksi akan dihadirkan.
"Kalau menyangkut tahap tergantung pada hasil pemeriksaan nantinya kalau semua berjalan lancar 3 hingga 4 kali persidangan sudah selesai," pungkas Andri Lesmana. (sumber: tribun jambi)
Hot News
Pelaku Pembunuhan Dona Sitorus
Pengadilan Tebo
Sidang Pembunuhan Dona Sitorus
Sidang Veriona Gultom
- Get link
- X
- Other Apps
Comments
Post a Comment