Isco Marbun Banting Veriona Goltom ke Dinding Lalu Lakukan Perbuatan Biadab dan Keji

Suasana rekonstruksi pembunuhan Veriona Gultom di Wanaherang (foto: metropolitan)

REKONSTRUKSI pembunuhan Veriona Gultom menyita perhataian warga Kampung Tlajung, Desa Wanaherang, Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Warga sekitar berkerumun menyaksikan rekonstruksi pembunuhan Veriona Gultom, yang tewas pada 25 Februari lalu. Veriona merupakan karyawan di sebuah pabrik garmen.

Tersangka pembunuh Veriona Gultom adalah mantan pacarnya, bernama Rio Lumban Gaol alias Isco Marbun alias Evans Lumbangaol.

Pada saat rekonstruksi itu, wajah tersangka ditutupi pakai topeng sebo warna hitam. Cuma mata, hidung, dan mulutnya yang kelihatan.

Isco Marbun memperagakan adegan demi adegan pembunuhan, termasuk saat dia menyetubuhi korban di dalam kontrakan.

Rekonstruksi itu dilakukan mulai pukul 09.00, memperagakan 21 adegan.

Hasil penyelidikan kepolisian, Rio Lumban Gaol mengaku menghabisi nyawa korban karena terbakar api cemburu, setelah tahu gadis itu sedang dekat dengan pria lain.

Dia semakin emosi karena Veriona Gultom tak mau lagi menjadi kekasihnya, setelah putus beberapa waktu.

Bagaimana cara Isco Marbun menghabisi nyawa Veriona di dalam kontrakan?

Hasil rekonstruksi terungkap bahwa tersangka mendatangi Veriona Gultom dengan cara menyelinap masuk ke dalam kontrakan.

Isco Marbun datang ke kontrakan veriona sekitar pukul 17.00. Veriona kaget bukan kepalang, dan meminta Isco Marbun agar pergi dari kontrakan itu.

"Tersangka emosi, kemudian korban dibanting ke tembok,” ungkap Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Gunungputri, Ipda Ano.

Sebelum itu, Isco Marbun juga sempat meminta uang ke Veriona Gultom, tapi tidak diberikan oleh korban.

Melihat korban sudah tidak berdaya, tersangka menyetubuhi mantan kekasihnya itu. Bagai kerasukan setan, dia mencekik korban usai melampiaskan nafsu bejatnya. “Korban disetubuhi pelaku,” terang Ano.

Polisi berhasil mengungkap identitas pelaku setelah mendengar keterangan dari sejumlah saksi yang melihat Isco Marbun masuk dalam komplek korban.

Tersangka ditangkap oleh sejumlah warga di Banten saat bersembunyi, kemudian diserahkan ke polisi.


Ipda Ano mengatakan tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP. "Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati," terang Ipda Ano, dilansir media metropolitan.

Veriona baru sebulan tinggal di kontrakan itu. Ada saksi yang sempat mendengar suara teriakan dua kali dari kontrakan korban pada malam hari. Besoknya dia ditemukan meninggal. (*)

Comments