Zumi Zola Tidak Ditahan KPK, Kasus Gratifikasi Proyek Pemerintah Provinsi jambi

Zumi Zola saat menunggul dipanggil ke ruang penyidik. Zumi Zola akhirnya ditahan KPK, Kamis (15/2) (foto: antara)

GUBERNUR Jambi, Zumi Zola tidak ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Padahal sebelumnya banyak yang memprediksi Zumi Zola ditahan KPK usai pemeriksaan.

Zola telah diperiksa untuk pertama kali sebagai tersangka kasus gratifikasi, Kamis (15/2/2018).

Zumi Zola tiba di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, menumpang mobil Fortuner hitam B 1439 RFS.

Mantan pesinetron itu mengenakan kemeja batik. Tapi dia enggan menanggapi pertanyaan yang diajukan wartawan. "Nanti, ya," kata Zumi Zola sembari menunggu di dalam gedung KPK.

Zola lalu langsung masuk dalam ke gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus gratifikasi sekitar pukul 10.00 WIB.

Zumi Zola diperiksa sekitar delapan jam. Namun dirinya tidak bicara banyak usai diperiksa. "Dengan lawyer saya saja," ucapnya.

Sebelum pemeriksaan, Pengacara Gubernur Jambi Zumi Zola, Handika Honggowongso, mengatakan pihaknya berharap penyidik KPK tidak langsung menahan Zumi Zola.

Dia mengatakan Zumi Zola Zulkifli memiliki banyak tugas sebagai Gubernur Jambi yang harus diselesaikan.

“Pak Zumi sangat diperlukan untuk memimpin jalannya pemerintahan (di Provinsi Jambi), menjalankan program kerja, dan tentu juga melayani masyarakat Jambi,” ucap Handika.

Zumi Zola menjadi tersangka menerima gratifikasi dari dua kasus berbeda. Pertama, kasus dari proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kedua Provinsi Jambi, dan keuda dari proyek di dinas lainnya.

Pemberian gratifikasi kepada anak dari mantan Gubernur Jambi Zulkilfi Nurdin telah dilakukan sejak 2016, atas saat dirinya resmi menjabat sebagai gubernur Jambi. (*)

Comments