Zumi Zola Bakal Praperadilan? Ini Jawaban Gubernur Ganteng

Zumi Zola Zulkifli

GUBERNUR Jambi, Zumi Zola, telah resmi ditetapkan KPK sebagai tersangka gratifikasi pada 24 Januari lalu. Namun statusnya sebagai tersangka baru diumumkan KPK pada Jumat (2/2/2018).

Zumi Zola diduga menerima fee proyek bersama mantan Plt Kepala Dinas PUPR, Arfan, senilai Rp 6 miliar.

Selain itu, KPK juga melakukan penggeledahan di rumah dan villa Zumi Zola. Ditemukan uang dalam bentuk rupiah dan dollar AS di brankas dalam villa Zola. Namun KPK belum umumkan nominalnya.

Terkait penetapan status tersangka ini, Zumi Zola mengatakan dia menghargai penegakan hukum di Indonesia, termasuk oleh KPK.
Dia meminta masyarakat Jambi agar tetap tenang dan tidak sampai menebarkan fitnah.

Hal itu dia ungkapkan saat jumpa pers, di rumah dinas gubernur, di Kota Jambi, Sabtu (3/2/2018)

Terkait upaya praperadilan yang mungkin saja akan diajukannya, dia menyebut masih akan berkonsultasi dengan kuasa hukumnya.

"Itu masih dipertimbangkan, nanti akan konsultasi dulu dengan pengacara," ungkapnya di hadapan jurnalis, usai perayaan hari pers nasional (HPN) tingkat Provinsi Jambi.

Penyidik KPK, telah menggeledah tiga tempat terkait kasus dugaan gratifikasi dengan tersangka Zumi Zola dan Arfan, yakni rumah dinas dan vila Zumi, serta rumah seorang pihak swasta di Kota Jambi. (*)

Comments