Trio Pembunuh Dona Sitorus, Niko Simbolon, dan Ita Susanti Diancam Hukuman Mati, Begini Kisah Lengkapnya

Tiga tersangka pelaku pembunuhan berencana di Kabupaten Tebo diapit polisi (foto: jambi one)

PADA awal November 2017, warga Desa Kandang, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, dihebohkan penemuan jasad manusia yang tak utuh lagi.

Potongan jenazah tersebut berserakan di sebuah perkebunan sawit milik perusahaan swasta di kawasan itu. Warga geger atas temuan yang tak lazim tersebut.

Polres Tebo turun melakukan penyelidikan. Akhirnya terungkap bahwa jasad manusia itu adalah jasa ibu dan anaknya, yaitu Dona Sitorus (30) dan anak laki-lakinya Noconius Iraldo Simbolon yang berusia 4 tahun.

Melihat kondisi kedua jenazah itu, polisi kemudian menyimpulkan mereka adalah korban pembunuhan. Apalagi satu pekan sebelumnya, Ridwan Simbolon melaporkan telah kehilangan istri dan anaknya.

Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Tebo bergerak lakukan menyelidiki. Tiga pekan setelah penemuan dua jasad itu, polisi akhirnya menangkap seorang wanita muda berusia 25 tahun, Wirani Laia alias Mbak Febri alias WL.

Perempuan berambut pendek berkulit putih ini diciduk polisi di lokasi persembunyiannya di Provinsi Sumatera Utara, pada Kamis, 24 November 2017. Wirani diduga otak pembunuhan itu.

Kepada polisi, Wirani akhirnya mengaku tidak hanya membunuh Dona dan Niko saja, tapi juga satu orang lain, yaitu perempuan yang bernama Ita Susanti (44).

Jasad Ita lalu ditemukan tidak jauh dari lokasi penemuan korban ibu dan anak, juga masih di areal perkebunan sawit.

Aksi keji Wirani dibantu dua orang tersangka lain, yang masih ada hubungan keluarga dengannya. Dua orang itu adalah Arman Laila dan Fandi Giawa.

Mereka bertiga sebelumnya bekerja di perkebunan sawit yang sama, tempat mereka mengeksekusi korban, dan kabur usai melakukan aksinya.

Baca Juga:



Arman dan Fandi sempat jadi buronan polisi. Namun akhirnya mereka diciduk polisi di perkebunan sawit milik warga di Kabupaten Bungo.

Berkas dan ketiga tersangka saat ini sudah dilimpahkan tahap II ke Kejaksaan Negeri Tebo. Tak lama lagi akan disidangkan di Pengadilan Negeri Tebo.

Satu di antara jaksa penuntut umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Tebo, Zainal, mengungkapkan proses pelimpahan tahap II dari penyidik kepolisian ke kejaksaan dilakukan 2 Februari 2018.

Dia menyebut, ketiga tersangka yang masih ada hubungan saudara tersebut dijerat dengan Pasal 340 KUH Pidana, subsider Pasal 338 KUH Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana jo Pasal 88 KUHP. "Ancaman hukuman mati," ungkap Zainal.

Ancaman pasal maksimal hingga hukuman mati dibebankan ke pundak para tersangka, karena diduga mereka bertiga sudah merencanakan aksi pembunuhan tersebut, atau melakukan pembunuhan berencana.

Hal tersebut diketahui dari penyelidikan hingga rekontruksi kasus, yang dilakukan polisi beberapa waktu lalu.

Aksi tak manusiawi dari para tersangka ini ternyata didasari motif balas dendam.

Pengakuan dari otak pelakunya, yaitu Wirani, dia kerap dikasari oleh Dona, yang merupakan adalah istri dari salah satu petinggi perusahaan perkebunan kelapa sawit swasta, tempatnya bekerja.

Selain itu ada juga persoalan utang piutang antara Wirani dan Dona. Pelaku memiliki utang dan belum dilunasi, dan kerap diminta oleh Dona. Dia semakin panas dan dendam.

Wanita ini kemudian membujuk dua orang saudaranya dengan iming-iming uang, supaya mau jadi eksekutor menghabisi nyawa Dona.

Pengakuan Wirani, pembunuhan sadis itu dilakukan 26 Oktober 2017. Ketiganya sudah merencanakan matang pembunuhan itu. Target utama pembunuhan adalah Dona Sitorus.

Mereka memancing Dona agar datang untuk mengambil uang yang merupakan utang dari Wirani. Korban datang bersama anaknya yang masih kecil, dan juga seorang tetangganya.

Setelah sampai di tujuan, bukannya uang yang dia dapatkan, melainkan egrek sawit yang dilayangkan ke lehernya.

Hal yang sama juga dilakukan para pelaku terhadap Niko dan Ita, yang saat itu mengendarai motor yang sama dengan Dona.

Setelah menghabisi nyawa korban, pelaku membuang jenazah ketiga orang itu ke tengah sawit, tak jauh dari lokasi mereka lakukan eksekusi itu.

Kasus ini mulai terungkap saat seorang warga Desa Kandang yang juga buruh perkebunan sawit, M Situmorang, sedang memanen sawit pada 6 November 2017.

Dia mendapati dua sosok mayat yang sudah tidak utuh. Dia memberitahukan kepada temannya, dan akhrinya jadi heboh. (*)

Baca Juga


Comments