Ibunda Majikan Adelina Lisao, TKI yang Tidur dengan Anjing, Didakwa Lakukan Pembunuhan

Dua terdakwa pembunuh Adelina Lisao, Ambika baju biru dan jayavartiny baju hitam (foto: the star)

DUA orang wanita Malaysia mulai diadili atas kematian Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bernama Adelina Lisao alias Adelina Sau.

Ibu majikan Adelina didakwa melakukan pembunuhan, sementara majikannya didakwa telah melanggar undang-undang imigrasi.

Dikutip dari media Malaysia, The Star pada Rabu (21/2/2018), majikan Adelina bernama R Jayavartiny (32), disidang bersama dengan ibundanya bernama S Ambika (59) di pengadilan Bukit Mertajam, Malaysia.

Kedua terdakwa hadir di pengadilan, dikawal polisi pada Rabu (21/2/2018) pukul 13.50 waktu setempat.

Ambika, ibunda majikan Adelina, dijerat dakwaan pembunuhan sesuai pasal 302 Undang-undang Pidana Malaysia.

Dia terancam menjalani hukuman mati jika dinyatakan bersalah oleh pengadilan. Ambika menganggukkan kepala tanda memahami dakwaan itu, tapi dia tidak memberikan pembelaannya.

Jayavartiny yang merupakan majikan Adelina dijerat dakwaan memperkerjakan warga negara asing secara ilegal. Jayavartiny tetap mempekerjakan Adelina meski mengetahui dia tak memiliki izin kerja yang valid.

Jika dinyatakan bersalah melanggar dakwaan yang diatur pasal 55B Undang-undang Imigrasi ini, Jayavartiny terancam hukuman denda antara 10 ribu - 50 ribu ringgit, atau hukuman penjara tidak lebih dari 12 bulan, atau kombinasi kedua hukuman itu.

Tindak pidana kedua wanita itu dilakukan di rumah mereka di Taman Kota Permai, antara Maret 2017 hingga 10 Februari tahun ini.

Untuk dakwaan pembunuhan terhadap Adelina yang dijeratkan kepada Ambika, jaksa menyebutnya terjadi di tempat yang sama pada 10 Februari sekitar pukul 17.00 waktu setempat.

Adelina meninggal dunia di Rumah Sakit Bukit Mertajam pada 11 Februari lalu, sehari setelah diselamatkan dari rumah majikannya.

Laporan post-mortem yang dirilis Kepolisian Malaysia menyebut penyebab kematiannya adalah kegagalan sejumlah organ tubuh yang dipicu anemia parah.

Pakar patologi, Dr Amir Saad Abdul Rahim, yang melakukan post-mortem mengatakan penyebab kematian menunjukkan ada kemungkinan besar Adelina telah ditelantarkan.

Adelina ditemukan dengan luka-luka di wajah dan tubuhnya. Dia juga dilaporkan nyaris dua bulan tidur di beranda bersama anjing peliharaan majikannya.

Saudara laki-laki majikan Adelina sempat ditangkap polisi, tapi kemudian dibebaskan setelah membayar jaminan.

Dia akan hadir di sidang sebagai saksi. Hakim Muhamd Anas Mahadzir menetapkan sidang selanjutnya akan digelar pada 19 April mendatang. (*)

Baca Juga
TKI Tidur Dengan Anjing, Majikan Ditangkap Polisi

Comments