Endria Putra Saksi Gratifikasi Zumi Zola, Ditawari Penyelesaian Kasus Rp 150 Juta

Endria Putra (foto: jambiline)

BANYAK cara yang dilakukan orang untuk mendapatkan uang. Ada yang dengan cara halal, ada juga secara tidak benar. Bahkan ada yang memanfaatkan kekalutan orang untuk mendapatkan uang.

Satu di antara orang yang sedang kalut itu adalah saksi untuk Zumi Zola dalam kasus gratifikasi, bernama Endria Putra. Pria ini dikirim pesan untuk penyelesaian kasus dan diminta untuk menyetorkan uang.

Pelaku akhirnya ditangkan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Pelaku berusaha menipu Endri Putra, dengan cara mengaku-aku sebagai penyidik KPK.

Endria merupakan pengusaha yang dipanggil KPK saksi untuk kasus yang melibatkan Gubernur Jambi Zumi Zola (ZZ).

"Informasinya, yang bersangkutan (korban) memang saksi untuk kasus ZZ (Zumi Zola)," ungkap Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Reynold Siagian, Rabu (7/2/2018).

Pelapor adalah Endria Putra (42), konsultan jasa konstruksi di Provinsi Jambi. Saat mendapatkan pemerasan itu, Endria memang sedang berada di Jakarta.

"Memang pelapor (Endria) sedang di Jakarta karena menjalani pemeriksaan di KPK sebagai saksi untuk kasus ZZ," imbuh Jerry.

Sekonyong-konyong, Endria Putra mendapat pesan dari seseorang yang mengaku penyidik KPK. Kepada Endria, orang itu menawarkan penyelesaian kasus.

Pelaku meminta uang Rp 150 juta untuk penyelesaian kasus yang dimaksud. Dengan senang hati, Endria sempat mengirim Rp 10 juta dan menyebutnya sebagai uang muka.

"Saat yang bersangkutan (Endria) sedang diperiksa (KPK), dia tanya ke penyidik KPK apakah ada penyidik KPK namanya si A. Dia sampaikan kalau dia ditawari penyelesaian kasus," ujar Jerry.

Penyidik KPK meyakinkan Endria tidak benar ada penyidik yang disebutkan Endria itu. KPK mempersilakan Endria lapor polisi bila merasa dirugikan.

"Yang bersangkutan (Endria Putra) melapor ke Polda Metro Jaya pada Sekasa (6/2)," terangnya.

Ada empat orang yang diamankan dalam kasus penipuan ini. Mereka adalah Harry Ray Sanjaya (41), Abdullah (44), Exitarama Rumzi (45), dan Daseil Dusky (51).

Komplotan ini ditangkap tim Opsnal Unit I Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya di Hotel Mercure, Jakarta Barat.

Comments