37 Pekerja Wanita Indonesia Ditahan Imigrasi Malaysia, Penyalur Bantah Sebagai TKW Ilegal

Depri Sediana (foto: detik) 

SEBANYAK 37 orang Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang berasal dari Kabupaten Purworejo ditahan pihak imigrasi Malaysia.

Mereka yang ditahan itu dicurigai sebagai tenaga kerja ilegal. Tapi penyalur TKI menegaskan, 37 orang TKI itu sudah memenuhi syarat administrasi.

Depri Sediana (19), warga Desa Pasaranom, Kecamatan Grabag, merupakan satu di antara TKI yang ditahan itu. Depri sduah dua tahun bekerja di negeri Jiran itu.

Sejak mendengar Depri ditahan, pihak keluarga telah berulang kali mencoba menghubungi, tapi selalu gagal.

"Masalahnya apa sampai ditahan, kami juga tidak tahu. Kemarin kami diundang Pemerintah Kabupaten Purworejo, kami disuruh datang bahas masalah itu," tutur Rospeni, ibunda Depri, Kamis (8/2/2018), dilansir Detik.

PT Dian Yogya Perdana selaku PJTKI yang mengirim 37 orang itu ke Malaysia, mengatakan masih berusaha menyelesaikan masalah itu.

Kepala Cabang PT Dian Yogya Perdana, Tri Marzuningsih, mengatakan penahanan 37 orang TKI itu karena ada laporan di pabrik tempat mereka bekerja yang memproduksi peralatan elektronik, telah mempekerjakan TKI ilegal.

"Akhirnya yang dari Purworejo ditangkap, jumlahnya 37 orang. Penangkapan sudah sejak tanggal 15 Januari, dan sampai sekarang masih ditahan di Imigrasi Malaka, Malaysia," terang Tri.

PT Dian Yogya Perdana mengaku sudah menunjukkan dokumen legal TKI yang ditahan itu ke pihak Imigrasi Malaysia. Tapi hingga kini para TKI itu belum dibebaskan dengan alasan masih menunggu proses.

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Purworejo, Sutrisno, mengatakan sangat menyayangkan tindakan Imigrasi Malaysia yang terkesan mempersulit keadaan.

Dia berharap TKI tersebut dapat segera dibebaskan. "Dokumen sudah dilengkapi, hanya herannya Imigrasi Malaysia tidak segera melepaskan. Aneh sekali," ujarnya. (*)

Comments