- Get link
- X
- Other Apps
- Get link
- X
- Other Apps
NYANYIAN La Nyalla Mahmud Mattalitti, yang mengaku diminta uang Rp 40 miliar oleh Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, akhirnya berbuntut panjang.
BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jawa Timur berencana melayangkan surat pemanggilan kepada La Nyalla Mahmud Mattalitti, pada Sabtu (13/1/2018).
Ketua Bawaslu Jatim, Aang Kunaifi, mengatakan, pihaknya juga kemungkinan akan memanggil Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, terkait mahar politik Rp 40 miliar.
"Kita menunggu hasil klarifikasi (La Nyalla). Kalau memang nanti ditemukan bukti permulaan dan kalau diperlukan klarifikasi kepada Ketua Umum Partai Gerindra, maka akan kita panggil juga," kata Aang, pada Jumat (12/1/2018).
Aang menyebut Bawaslu tetap akan menindaklanjuti kasus mahar politik ini meski yang bersangkutan belum mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah.
Sebab, sesuai amanah Undang-undang Pilkada, Bawaslu memiliki kewenangan untuk mengawasi dan menindak aktivitas mahar politik yang menciderai demokrasi.
"Memang, yang bersangkutan tidak mendaftar. Tetapi sebagai upaya untuk mengikis praktik mahar politik, Bawaslu Jatim punya kewajiban menindak," terang Aang.
Ketentuan dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 yang diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada menyebutkan, setiap orang atau lembaga dilarang memberi imbalan kepada Partai Politik atau gabungan Partai Politik dalam bentuk apapun dalam proses pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Sebelumnya dikabarkan La Nyalla memutuskan tidak lagi menjadi kader Partai Gerindra. Dia mencurahkan kekesalannya terhadap Prabowo Subianto yang meminta uang sebesar Rp 40 miliar.
La Nyalla tak memenuhinya, Prabowo kemudian disebutnya marah dan membatalkan pencalonan Nyalla.
La Nyalla tidak menyangka akan dimarahi Prabowo karena permasalahan uang Rp 40 miliar. Dia merasa disia-siakan Prabowo. Padahal, dia telah mendukung Prabowo dari 2009 saat masih menjadi calon wakil presiden. (sumber: kompas)
BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jawa Timur berencana melayangkan surat pemanggilan kepada La Nyalla Mahmud Mattalitti, pada Sabtu (13/1/2018).
![]() |
Prabowo Subianto dan La Nyalla |
"Kita menunggu hasil klarifikasi (La Nyalla). Kalau memang nanti ditemukan bukti permulaan dan kalau diperlukan klarifikasi kepada Ketua Umum Partai Gerindra, maka akan kita panggil juga," kata Aang, pada Jumat (12/1/2018).
Aang menyebut Bawaslu tetap akan menindaklanjuti kasus mahar politik ini meski yang bersangkutan belum mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah.
Sebab, sesuai amanah Undang-undang Pilkada, Bawaslu memiliki kewenangan untuk mengawasi dan menindak aktivitas mahar politik yang menciderai demokrasi.
"Memang, yang bersangkutan tidak mendaftar. Tetapi sebagai upaya untuk mengikis praktik mahar politik, Bawaslu Jatim punya kewajiban menindak," terang Aang.
Ketentuan dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 yang diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada menyebutkan, setiap orang atau lembaga dilarang memberi imbalan kepada Partai Politik atau gabungan Partai Politik dalam bentuk apapun dalam proses pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Sebelumnya dikabarkan La Nyalla memutuskan tidak lagi menjadi kader Partai Gerindra. Dia mencurahkan kekesalannya terhadap Prabowo Subianto yang meminta uang sebesar Rp 40 miliar.
La Nyalla tak memenuhinya, Prabowo kemudian disebutnya marah dan membatalkan pencalonan Nyalla.
La Nyalla tidak menyangka akan dimarahi Prabowo karena permasalahan uang Rp 40 miliar. Dia merasa disia-siakan Prabowo. Padahal, dia telah mendukung Prabowo dari 2009 saat masih menjadi calon wakil presiden. (sumber: kompas)
- Get link
- X
- Other Apps
Comments
Post a Comment