- Get link
- X
- Other Apps
- Get link
- X
- Other Apps
![]() |
Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto |
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengumumkan Setya Novanto sebagai tersangka dalam kasus korupsi KTP elektonik (e-KTP)
Pengumuman tersangka terhadap Ketua DPR RI yang juga Ketua Umum Partai Golkar tersebut diumukan oleh Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, pada Jumat (10/11/2017) sore.
Setya Novanto menyandang status tersangka untuk kedua kalinya dalam kasus yang sama. Sebelumnya Setya Novanto berstatus tersangka, namun status itu gugur setelah dirinya menang dalam gugatan praperadilan melawan KPK, di PN Jakarta Selatan.
"Pada 5 Oktober 2017, KPK melakukan penyelidikan baru pengembangan perkara e-KTP. Pada proses penyelidikan ini KPK telah meminta keterangan sejumlah pihak dan mengumpulkan bukti yang relevan," ujar Saut Situmorang.
Pada proses tersebut, lanjut Saut, telah disampaikan permintaan keterangan ke Setya Novanto dua kali. Ketua Umum Partai Golkar itu dimintai keterangan pada 13 dan 18 Oktober 2017.
Namun yang bersangkutan tidak hadir untuk dimintai keterangan. Alasannya pelaksanaan tugas kedinasan.
"Setelah proses penyelidikan dan bukti permulaan yang cukup, pimpinan KPK, penyidik, penyelidik, dan penuntut melakukan gelar perkara 28 Oktober 2017, dan menerbitkan sprindik 31 Oktober 2017 untuk tersangka SN," kata Saut Situmorang.
Pada kasus korupsi e-KTP ini kerugian negara negara diperkirakan Rp 2,3 triliun, atau nyaris separuh dari nilai pengadaan yang mencapai Rp 5,9 triliun.
Saut Situmorang mengatakan KPK telah mengantarkan surat SPDP pada Setya Novanto pada 3 November 2017 di kediaman Setya Novanto, di Jakarta Selatan.
Atas penetapan Ketua Umum Partai Golkar ini sebagai tersangka, Ketua DPP Golkar Andi Sinulingga, mengaku partainya akan mengkonsolidasikan diri.
"Biarlah proses hukum berjalan. Partai Golkar segera mengkonsolidasikan diri. Kita menghormati proses hukum," kata Andi kepada wartawan, Jumat (10/11/2017).
Dia mengaku prihatin ketua umumnya jadi tersangka. "Pertama prihatin, yang kedua kita harus hormati proses hukum. Ketiga Golkar harus mengkonsolidasi diri," ujarnya. (diolah dari tribunnews dan detik)
- Get link
- X
- Other Apps
Comments
Post a Comment