Astaga! Gara-gara Curi Ubi, Gode Tewas Mengenaskan di Pos Tentara

Ilustrasi

LA Gode dituduh mencuri singkong parut tewas mengenaskan di pos tentara tanpa menjalani proses peradilan, pada 24 Oktober 2017 lalu.

Pada sekujur tubuhnya penuh luka, bahkan delapan gigi hilang dan kuku kakinya tercerabut.

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) dan LBH Maromoi Maluku Utara, menduga bahwa La Gode jadi korban penyiksaan oknum tentara.

Hal tersebut disampaikan Koordinator Kontras, Yati Andriani, pada Selasa (28/11/2017).

Hasil investigasi dari Kontras dan LBH Maromoi, pria yang berasal Pulau Taliabu Maluku Utara itu dituduh mencuri singkong parut seharga Rp 25 ribu milik warga bernama Egi.

Polisi lalu menangkap dan melakukan penggeledahan. Bahkan, Gode ditahan lima hari di Pos Satgas Operasi Pengamanan Daerah Rawan Batalyon Infanteri Raider Khusus 732/Banau.

"Seluruh tindakan yang dilakukan aparat tanpa disertai dengan surat-surat resmi dari polisi. Penahanan 5 hari di pos satgas TNI juga tak disertai status hukum yang jelas," terang Yati.

Pada hari kelima ditahan tanpa menandatangani suatu surat apapun, Gode melarikan diri. Selama pelarian dia bertemu istrinya berinisial YN.

Gode mengisahkan kepada istrinya, penyiksaan dilakukan aparat terhadapnya selama dalam tahanan. Sekujur tubuhnya sakit, terlebih di bagian rusuk dan punggung.

Gode mengaku rasa sakit datang karena dihajar habis-habisan oleh anggota pos satgas. Dia tak kuat menerima siksaan itu sehingga memilih kabur.

Pada Selasa 24 Oktober YN merasa tersambar petir. Pertemuannya dengan suaminya jadi pertemuan terakhir. Gode ditemukan telah tewas di dalam pos satgas tersebut.

Kondisi jenazah Gode saat dibawa menuju puskesmas untuk divisum sangat mengenaskan. 

"Hal ini membuktikan kematian La Gode bukan berada di lingkungan masyarakat akibat adanya pengeroyokan massa," terang Yati.

Dia menyebut memang ada surat yang dikumpulkan oleh TNI berisi tanda tangan warga. Tapi surat itu tidak menjelaskan Gode dikeroyok massa hingga tewas.

Surat tersebut adalah persetujuan warga terhadap keberadaan pos satgas tetap berada di daerah itu. Surat itu tak ada kaitannya dengan peristiwa yang dialami oleh La Gode.

Sungguh menyesakkan bagi YN, sebab suami pergi dan tak pernah kembali lagi. Dia justru diminta oleh anggota pos satgas supaya tak melapor ke polisi atas kematian La Gode.

Permintaan tersebut cenderung intimidatif. Anggota pos memberikankan uang kerahiman Rp 1,4 juta per bulan. Mereka berjanji memberikan uang sejumlah itu hingga 9 bulan ke depan.

"Atas pendampingan kami, YN sudah melapor atas tewasnya suaminya kepada Polda Maluku Utara dengan surat laporan LP/30/XI/2017," terang Yati.

Comments