70 TKI Dipulangkan dari Malaysia, Banyak Belum Digaji, Satu Orang Alami Gangguan Jiwa

Pendataaan TKI yang dideportasi dari Malaysia. (Foto: Tribun Pontianak)
SEBANYAK 70 orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dideportasi dari Malaysia. Para pekerja tersebut dideportasi setelah ditangkap dan sempat dipenjara di Bintulu Malaysia, karena tak bisa menunjukan surat maupun dokumen resmi untuk bekerja.

Satu di antara TKI tersebut, yang berasal Desa Cepala, Kecamatan Tekarang, Sambas, Marhat Akip (63) menuturkan, dia baru bekerja dua bulan, sudah langsung mendekam di penjar selama enam bulan.

"Tujuh bulan yang lalu ke Malaysia, kerja bangunan di pasar hampir dua bulan. saya ditangkap lalu dipenjara 6 bulan," katanya, Kamis (09/11/2017) malam.

Saat hendak masuk penjara, ia diperiksa oleh polisi dan digeledah apa yang dibawa. "Yang nangkap pihak imigrasi dan polisi. Saya ke Malaysia sendiri," tuturnya.

Selama di dalam penjara dia mengaku sangat tidak menyenangkan. "Bising. Dalam satu penjara bisa ratusan orang, kita sudah tua, awalnya cuma numpang kerja mau coba," katanya.

Kabid Rehabilitasi Sosial Dinsos Kalbar, Wiji menuturkan TKI yang dipulangkan sebanyak 70 orang. Di antaranya ada satu orang mengalami gangguan jiwa.

"Jadi yang sudah datang saat ini sudah sekitar 54 orang, yang menggunakan kendaraan travel masih dalam perjalanan," katanya, Kamis (09/11/2017) malam.

Menurutnya, rata-rata TKI yang dipulangkan karena mencari pekerjaan yang layak namun tidak disertai dokumen resmi. "Berdasarkan hasil identifikasi memang ada yang sudah tidak digaji 4-5 bulan," bebernya, dikutip dari Tribun Pontianak.

Baca Juga:

Padahal, kata dia, jika dokumen TKI resmi bisa melapor di KJRI, maka ada hak-hak yang diberikan. Namun jika tidak resmi, akan jadi senjata bagi para majikan atau tuan gaji tidak dibayar.

Kedatangan TKI tersebut melalui PLBN Sanggau, dan berjumlah total 70 orang yang terdiri dari 57 laki-laki dan perempuan 13 orang. Sebanyak 45 orang menggunakan paspor, dan 25 orang tanpa dokumen.

Adapun permasalahan yang dialami Tenaga Kerja Indonesia Bermasalah tersebut adalah pekerjaan tidak sesuai, gaji tidak sesuai, tidak memegang paspor serta tidak punya Visa atau Permit kerja.

TKI tersebut berasal dari Kalimantan Barat 41 orang, Jawa Barat 6 orang Jabar, dari Jawa Timur 3 orang, Sulsel 6 orang, Sulbar 1 orang Sulbar, Sumatera Utara 3 orang, NTB 4 orang, NTT 5 orang, dan DKI Jakarta 1 orang. (*)

Comments