- Get link
- X
- Other Apps
- Get link
- X
- Other Apps
![]() |
ilustrasi |
PEREMPUAN ini masih snagat muda tapi sudah pintar cari uang. Sayang, caranya mendapatkan uang dengan cara yang tidak sepatutnya. Apalagi kalau sampai menjual anak gadis orang.
Itulah yang dilakukan seorang mucikari muda, yang masih berstatus pelajar, yang diamankan polisi baru-baru ini. Mucikari itu sebagai siswa pada sebuah SMKN di Muntok, Provinsi Bangka Belitung.
Pelajar tersebut berinisial ADP, berumur 16 tahun. ADP diduga telah terlibat tindak pidana perdagangan orang (human traficking). Penangkapan pelajar itu dipimpin oleh Kapolsek Muntok, Iptu Chandra Wijaya, pada Jumat (13/10/2017).
Polisi ternyata telah lama mengendus transaksi ilegal yang dilakukan oleh pelajar itu. Polisi akhirnya menyamar sebagai calon pengguna jasa ADP, dengan pura-pura memesan cewek kepadanya.
Akhirnya pelajar itu diamankan saat menawarkan jasa prositusi. Dia menawarkan perempuan berinisial ANT, kepada polisi yang menyamar sebagai pria hidung belang.
Dilansir dari laman Bangka Pos, Penangkapan dilakukan di penginapan Sin-sin, Kecamatan Muntok.
Bersama tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit HP Oppo F3, satu unit HP Galaxy Frame, satu unit HP Oppo A37, dan uang Rp 800 ribu, yang diduga hasil transaksi prostitusi.
"Yang bersangkutan di duga kuat menjadi mucikari. Kami tangkap saat bertransaksi di sebuah penginapan di Muntok," kata Chandra, Sabtu (14/10/2017).
Nah, berdasarkan penelusuran, ternyata mucikari itu sudah melakukan aksinya menjual orang lain untuk pemuas nafsu hidung belang sejak SMP. Hanya saja sulit diungkap karena jaringannya rapi.
Mucikari muda ini tidak melakukan transaksi atau promosi secara online. Dia sudah memiliki jaringan untuk memasarkan gadis-gadis yang jadi koleksinya.
Nah untuk transaksi kencan singkat, dia mematok tarif Rp 2 juta. Namun tarif itu masih bisa ditawar. Seperti saat polisi melakukan penyamaran, awalnya mucikari menawarkan Rp 2 juta, tapi setelah nego jadi Rp 800 ribu. (*)
- Get link
- X
- Other Apps
Comments
Post a Comment