Biadab! Bocah SD Digilir 8 Pemuda Selama Lima Hari di Pondok Kosong

Mustajab dan Subakti, dua di antara delapan pelaku pemerkosaan terhadap pelajar SD di Blitar


SUNGGUH biadab perlakuan delapan orang pria dewasa di Kabupaten Blitar ini. Mereka tega memperkosa seorang pelajar yang masih duduk di bangku SD, kelas V.

Aksi biadab yang dilakukan para pelaku terungkap saat korban yang masih berusia 11 tahun itu dilaporkan hilang oleh keluarganya. Keluarga melapor ke aparat desa.

Aparat desa selanjutnya meneruskan laporan itu ke polisi. Korban disebut sudah lima hari tidak pulang ke rumah.

Polisi bergerak cepat setelah mendapatkan laporan. Akhirnya anak tersebut ditemukan di rumah pelaku di wilayah Udanawu.

"Setelah kami temukan, baru korban bercerita bahwa dia telah bdiperkosa delapan orang pemuda," ungkap Kasubag Humas Polresta Blitar Ipda Samsul Anwar, Kamis (6/2018).

Pelaku langsung diburu, dan dua orang berhasil ditangkap yakni bernama Mustajab (23) dan Subakti (30).

Enam orang lainnya yang turut melakukan kejahatan seksual itu saat ini berstatus DPO. Mereka adalah Paidi, Solikin, Doni, dan Jarni.


Korban ditemukan di rumah Jarni dalam kondisi trauma. Rumah tersebut selama ini kosong tidak dihuni.

Jarni diketahui tinggal di rumahnya yang lain. Korban bisa sampai di rumah ini karena ditipu Mustajab.

"Awalnya korban minta tolong kepada Mustajab untuk diketemukan dengan Solikin, karena HP-nya disita orang tuanya. Mustajab bersedia mengantar ke Solikin dengan syarat asal korban mau diajak berhubungan badan. Korban yang masih di bawah umur ini lalu dibawa ke rumah Jarni," beber Samsul.

Setelah berhasil melampiaskan hawa nafsunya, Mustajab ternyata juga mengajak beberapa temannya yang lain. Di bawah pengaruh miras, mereka memperkosa anak itu bergantian.

"Korban kami beri minuman keras dulu. Baru gantian,," papar Mustajab.


Mustajab mengaku mengenal korban sejak tahun 2016 lalu. Selain dengan Solikin, korban juga kerap diperkosa beberapa pemuda.

Bahkan Subakti mengaku sudah melakukan hubungan badan dengan korban sebanyak 10 kali dalam rentang waktu dua tahun itu.


Para pelaku kini diancam dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun. (*)

Comments