Pengusaha Malaysia Perkosa Pembantu Muda Asal Indonesia, Padahal Sudah Punya Dua Istri

Ilustrasi


SEORANG pengusaha di Kuala Lumpur, Malaysia, dijatuhi hukuman penjara 14 tahun penjara oleh Pengadilan Kuala Lumpur, karena memperkosa pembantunya sendiri.

Pelaku bernama Sufian Sulaiman, berusia 44. Perbuatan tercela itu dilakukan Sufian dua tahun lalu. Sidang tersebut dipimpin Hakim Datin M Kunasundary.

Pada persidangan terungkap, Sufian diduga telah memperkosa seorang warga Indonesia berusia 19 tahun di rumahnya sendiri yang berada di Taman Bukit Cheras, pada Juli 2016.

Namun pengadilan mengizinkan eksekusi hukuman penjara terhadap terdakwa ditangguhkan sementara, sampai dengan proses banding selesai.

Selanjutnya, pengadilan menaikkan jumlah jaminan kepada tertuduh dari RM 12.000 menjadi RM 25.000.

Selain itu, terdakwa diperintahkan agar melapor ke kantor polisi terdekat dua kali sebulan, dan paspor internasional diserahkan ke pengadilan.

Selama persidangan sejak Agustus tahun lalu, 10 saksi penuntut dan dua saksi pembela dipanggil untuk bersaksi.

Wakil Jaksa Penuntut Umum, Hafizza Sauni sebelumnya mengajukan agar terdakwa dihukum berat, karena tindakan itu menjijikkan dan kejam, sebab korban hanya ingin mencari nafkah ketika datang ke Malaysia.

Sementara itu, penasihan hukum terdakwa, Shah Rizal Abdul Manan, mewakili Sufian mengajukan banding dengan alasan kliennya tidak memiliki pendapatan tetap dan harus menanggung dua istri dan enam anak. (sumber:berita harian malaysia)

Baca Juga:

Warga Sawahan Tak Sudi Teroris Dikuburkan di Kampung Mereka, Camat Angkat Tangan 

Astaga, Ternyata Istri Terduga Teroris Bekerja di Kanwil Kementerian Agama 

Air Mata Untuk Daniel Agung Putra, Sang Pahlawan Penghalau Mobil Teroris Surabaya

Comments