- Get link
- X
- Other Apps
- Get link
- X
- Other Apps
![]() |
Almarhum Deli Cinta Sihombing (kiri) dan Dedi Purbianto (kanan) |
SIDANG dengan terdakwa Dedi Purbianto dalam perkara pembunuhan Deli Cinta Sihombing, memasuki agenda pemeriksaan saksi-saksi, di Pengadilan Negeri Batam.
Pada sidang yang berlangsung Kamis (17/5/2018), dihadirkan saksi dari kerabat korban. Satu di antaranya adalah Dawelti, yang merupakan kakak dari Deli Cinta Sihombing.
Saksi Dewalti ditanyakan mengenai pekerjaan Deli Cinta Sihombing, terkait keterangan yang disampaikan saksi kepada penyidik kepolisian.
Dalam berita acara pemeriksaan (BAP), tertera bahwa keterangan saksi Dawelti menyebut korban sebagai cewek bookingan.
Di persidangan, Dewalti membantah isi BAP tersebut. Dia menyebut dia pernah mengatakan demikian kepada penyidik.
“Saya tidak menerangkan begitu, polisi menambah-nambah," bantah Dewalti.
Dia menyebut adiknya memang bekerja menemani tamu minum dan karaoke. "Bukan cewek untuk dibooking," terangnya.
(Baca: TKW Diperkosa Pengusaha Beristri Dua)
Dewalti menyebut Deli Cinta Sihombing melakukan pekerjaan itu untuk menambah biaya hidup. "Karena sudah beberapa bulan tidak dinafkahi suaminya,” ucap kakak Deli Cinta itu.
Adanya bantahan saksi atas BAP, membuat majelis hakim yang dipimpin Renni Pitua meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar menghadirkan saksi penyidik di sidang berikutnya.
“Keterangan saksi tidak dapat dilanjutkan lagi sebelum dipastikan kebenarannya dari penyidik. Persidangan kita tunda hingga pekan depan,” ujar majelis hakim.
Sebelumnya, suami Deli Cinta Sihombing membantah dirinya tidak menafkahi istri dan anaknya. Dia bahkan melampirkan surat keterangan dari perusahaan tempatnya bekerja, yang isinya menerangkan selama ini gajinya ditransfer ke rekening Deli Cinta Sihombing.
Mengingatkan, Deli Cinta Sihombing merupakan korban pembunuhan yang dilakukan seorang Dedi Purbianto/
Pria itu yang mengaku membunuh korban karena jasanya berhubungan intin dengan korban sebesar Rp 1,5 juta tidak diberikan oleh korban. Keluarga korban membantah ucapan dan pengakuan dari terdakwa. (*)
(Baca: Rektor USU Dukung Polisi Usut Dosen Diduga Posting Ujaran Kebencian)
- Get link
- X
- Other Apps
Comments
Post a Comment