Zumi Zola Diperiksa KPK Lagi, Apakah Segera Ditahan?

Gubernur Jambi Zumi Zola


SENIN (2/4/2018) Gubernur Jambi Zumi Zola akan kembali diperiksa penyidik KPK sebagai tersangka penerima gratifikasi.

Perihal rencana pemeriksaan ini diungkapkan Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah, Senin pada(2/4/2018).

"Hari ini dijadwalkan pemeriksaan terhadap ZZ sebagai tersangka," kata Febri Diansyah, Senin (2/4/2018) dikutip dari Detik.

Zumi Zola sebelumnya sudah pernah diperiksa KPK sebagai tersangka, yakni Kamis (15/2). Namun saat itu tidak langsung dilakukan penahanan.

KPK lalu mempertimbangkan untuk menahan Zumi Zola segara, menyusul kritik dan masukan dari masyarakat, terlebih setelah Zumi Zola yang berstatus berada di acara yang sama dengan KPK.

Zumi Zola menjadi tersangka penerimaan gratifikasi bersama-sama dengan Plt Kadis PUPR Provinsi Jambi nonaktif Arfan.

Arfan sebelumnya juga sudah dijerat KPK lewat operasi tangkap tangan (OTT) bersama-sama Plt Sekda Provinsi Jambi nonaktif Erwan Malik, Asisten Daerah III Provinsi Jambi nonaktif Saifudin, serta seorang anggota DPRD Supriono.

Kasus itu terkait dugaan adanya uang ketok palu untuk memuluskan pengesahan APBD Provinsi Jambi 2018. Sejumlah anggota dewan diduga menerima suap agar mau ikuti paripurna pengesahan RAPBD menjadi APBD Provinsi Jambi 2018

Comments