Herman TKI di Malaysia Dijatuhi Hukuman Gantung Sampai Mati

Herman dan Taza usai menjalani sidang dengan vonis hukuman mati (foto: berita harian)


DUA sekawan dijatuhi hukuman gantung sampai mati oleh Pengadilan Malaysia, Kamis (12/4), setelah dinyatakan bersalah melakukan perdagangan 5,48 kilogram narkona jenis sabu.

Taza Tarji (23) yang merupakan warga Malaysia, dan Herman (34) warga Indonesia, sejak awal menundukkan kepala saat divonis hukuman mati.

Keduanya kemudian terlihat menangis di samping anggota keluarga dan kerabat yang hadir di persidangan. Demikian dilansir dari media yang berbasis malaysia, berita harian.

Mereka terlihat emosional saat melihat pekerja media yang sedang bertugas. Herman bahkan beberapa kali mencoba menendang fotografer. Sementara Taza, menutup wajahnya dari rekaman.

Hakim Collin Lawrence Sequerah memberikan hukuman kepada kedua terdakwa setelah pembelaan yang gagal dari pihak terdakwa untuk meyakinkan hakim bahwa keduanya tidak bersalah.

Taza, yang bekerja sebagai pramusaji, dan Herman adalah seorang pekerja kontrak, dituduh perdagangan narkoba di atas kapal serat merah biru di sekitar 1.1 mil laut dari perairan Tanjung Piai, Pontian, pada jam 16:15 pada 27 September 2016.

Menurut fakta-fakta persidangan, pemeriksaan dilakukan di perahu yang digunakan oleh kedua terdakwa, menemukan tas yang ditempatkan di arah perahu.

Kantong ini ditemukan berisi paket makanan dan minuman instan. Tetapi di dalamnya sudah dikemas ulang narkoba.

Jaksa menghadirkan enam saksi selama persidangan dimulai 23 Juli tahun lalu. Taza diwakili pengacara Lydiana Mansor, sementara Herman diwakili pengacara Azrul Sani. (*)

Baca Juga:

Gadis Muda Ditawarkan Lewat Facebook ke Pria Hidung Belang dengan Tarif Rp 1 Juta

Ancam Sebar Video Tanpa Busana Korban, Tiga Napi Sedot Ratusan Juta Tiap Pekan

Comments