Bayi TKI di Malaysia Sempat Ditahan Pihak Rumah Sakit, Akhirnya Dibolehkan Pulang

Paspor orangtua bayi yang sempat ditahan di rumah sakit


BAYI dari pasangan Khaidir (23) dan Nuraini (32) yang sempat ditahan oleh pihak Rumah Sakit Serdang Malaysia, akhirnya diizinkan untuk dibawa orangtuanya pulang, Sabtu (31/3/2018).

Bayi TKI pasangan suami istri asal Aceh itu ditahan mulai 2 Februari 2018 oleh pihak rumah sakit tersebut, karena tak mampu membayar biaya, saat itu 4.300 RM atau sekitar Rp 12,5 juta.

Namun akhirnya biaya membengkak menjadi 24.000 RM atau Rp 85 juta sebab orang tua korban tak mampu melunasinya.

Biaya membengkak tersebut akhirnya dapat diselesaikan, masing-masing dari sumbangan berbagai pihak.

Sumbangan datang dari Vihara Yayasan Murni Sakti Idi Rayeuk Aceh Timur sebesar 10.000 RM, dan Hamba Allah di Kajang Malaysia sebesar 14.000 ringgit, sehingga total keseluruhan 24.000 RM atau setara dengan Rp 85 juta.

“Alhamdulillah, terima kasih kami ucapkan kepada semua pihak yang telah membantu, baik dana maupun tenaga dalam meringankan beban yang cukup berat yang dihadapi pasangan Khaidir dan Nuraini asal Aceh Timur,” kata Haji Uma, yang juga selama ini ikut membantu mencari solusi bagi asal Aceh tersebut.

Khaidir dan Nuraini merupakan TKI asal Aceh yang sudah 4 tahun bekerja di Malaysia. Mereka bekerja serabutan sehingga belum mempunyai pendapatan tetap. (sumber: serambi indonesia)

Baca Juga:


Comments