Ahok Tujuh Tahun Rahasiakan Persoalan Rumah Tangga



GUGATAN cerai yang dilayangkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terhadap Veronica Tan dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (4/4/2018).

Pada putusan sidang yang dilaksanakan di PN Jakarta Utara, Ahok juga mendapatkan hak asuh atas kedua anaknya, yang masih di bawah umur.

Adik Ahok, Fifi Lety Indra, mengatakan keputusan gugatan cerai kakakya sudah melalui proses pertimbangan yang lama.

"Dia (Ahok) pertimbangkan panjang. Saya rasa 7 tahun bukan waktu yang singkat," kata Fifi pada Rabu (4/4/2018).

Sebagai seorang adik, Fifi juga tidak mengetahui rumah tangga kakaknya terusik oleh kehadiran orang ketiga, yaitu Julianto Tio.

Dikatakan Fifi, sang kakak sudah mengupayakan agar Vero berhenti berhubungan dengan Julianto.

"Sebagai keluarga, adik kandung, kami saja nggak tahu masalah ini sampai beliau membukakan masalah ini ketika sudah diupayakan segala macam cara. Tetapi Ibu Vero tetap bersikeras berhubungan dengan Julianto Tio ini," ungkapnya.

Dengan putusan hakim hari ini, Fifi mengatakan bahwa dengan sidang gugatan cerai Ahok hari ini membuktikan bahwa perselingkuhan yang dilakukan Vero benar adanya.

"Nah hari ini adalah satu bukti bahwa memang hubungan itu ada dan clear (jelas). Dan kita tidak mengarang itu. Dan itu kejadiannya sudah lama," ujar Fifi kepada wartawan.

Dalam sidang gugatan cerai tersebut Hakim menyatakan bahwa Julianto dan Vero terbukti menjalin sebuah hubungan lebih dari pertemanan atau hubungan asmara atau hubungan istimewa.

Perceraian Ahok dan Vero diputuskan atas pertimbangan hakim berdasarkan bukti P6-P13 yang berisi uraian percakapan antara Vero dan Julianto Tio.

Comments