TKW Yuyun Salmiati Bekerja Tak Digaji Bahkan Mengalami Pelecehan Seksual dari Majikan

Penggeledahan di kantor PT Kensur Hutama (wartakota/istimewa)

SELAMA bekerja tidak mendapatkan gaji, bahkan mengalami pelecehan seksual dari majikan.

Itulah yang dialami Yuyun Salmiati Binti Wajedi, yang bekerja sebagai PRT di Jeddah, Arab Saudi

Yuyun Salmiati lalu melarikan diri ke KJRI Jeddah. Perempuan ini diminta untuk menceritakan apa yang dialaminya dan bagaimana dirinya bisa bekerja di Jeddah.

Pengakuan Yuyun Salmiati, dia direkrut pada Agustus 2017, diberangkatkan dari Nusa Tenggara Barat ke Jakarta, oleh seorang perempuan bernama Sahman Binti Astan.

Dia lalu masuk ke Arab Saudi, diberangkatkan oleh sebuah perusahaan pada (31/1/2018).

Dia menggunakan visa sebagai petugas kebersihan, padahal dia jadi pembantu rumah tangga di negara tujuan.

Visa cleaning service ini digunakan karena pemerintah Indonesia saat ini sedang menghentikan pengiriman pekerja migran ke Timur Tengah sebagai pembantu rumah tangga.

Ternyata sebagai pembantu rumah tangga, dia mendapatkan perlakuan yang tak semestinya.

Yuyun mendapatkan kekerasan psikis, yakni tidak digaji dan juga mendapat pelecehan seksual. Dia kabur ke KJRI Jeddah.

Cerita dari Yuyun Salmiati ke KJRI Jeddah akhirnya ditindaklanjuti. KJRI Jeddah menyampaikan informasi ke kepolisian mengenai perusahaan yang diduga telah melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO)

Pada Jumat (23/3/2018), Satuan Tugas TPPO Bareskrim Polri menggeledah lokasi kantor yang telah memberangkatkan Yuyun Salmiati, yang diduga telah melalukan kejahatan TPPO.

Kantor perusahaan tersebut diduga telah menjadi tempat penampungan orang yang akan dikirim ke luar negeri dengan modus jadi Tenaga Kerja Indonesia.

Polisi menggeledah kantor PT KIS Kensur Hutama, yang berlokasi di Jalan Raya Hankam No 70 Jatimurni, Pondok Melati, Bekasi.

Di kantor tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah dokumen dan benda lain sebagai barang bukti dugaan TPPO.

Kombes Polisi Ferdy Sambo, Kepala Subdit 3 Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengatakan penggeledahan ini berdasarkan informasi dari KJRI.

Dia mengatakan informasi itu yakni tentang adanya korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang berjumlah 238 orang dari Indonesia.

“Termasuk Yuyun Salmiati Binti Wajedi. Yuyun melarikan diri ke KJRI setelah dipekerjakan sebagai PRT di Jeddah,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (23/3).

Untuk kasus Yuyun, dia mengungkapkan bawa paspor perempuan itu ditahan oleh PT KIS Kensur Hutama.

Yuyun direkrut di NTB, kemudian dikirim ke Jakarta, yang dijemput oleh Muhammad Reza. Dia kemudian diantar ke kantor PT KIS Kensur Hutama di Bekasi.

“Selama seminggu dia di kantor itu, selanjutnya dipindahkan ke rumah Bos PT Kensur yang bernama Ali Idrus, di Cibubur. Dia dua minggu di sana,” terang Sambo. Yuyun diberangkatkan ke Jeddah pada akhir Januari lalu. (wartakota)

Comments