Pimpinan KPK Koordinasi dengan Penyidik Bahas Penahanan Gubernur Jambi Zumi Zola

Gubernur Jambi Zumi Zola yang juga berstatus tersangka gratifikasi 


GUBERNUR Jambi, Zumi Zola, ditetapkan tersangka kasus dugaan gratifikasi proyek di Provinsi Jambi, 2 Februari 2018. Sudah hampir dua sejak jadi tersangka, Zumi Zola belum ditahan.

Bahkan baru-baru ini KPK satu panggung dengan Zumi Zola dalam sebuah acara di Jambi. Hal ini menyulut reaksi publik, sebab dianggap tidak etis KPK membuat acara bersama tersangka.

Berbagai desakan kepada KPK kemudian menggema. KPK diminta agar segera menahan Zumi Zola, yang juga anak dari Gubernur Jambi dua periode, Zulkifli Nurdin.

KPK kini mempertimbangkan segera menahan Zumi Zola "Sudah tentu jadi pertimbangan bagi KPK segera menahan Zumi Zola. Kami bicarakan dulu dengan penyidik," ungkap Basaria Pandjaitan, Wakil Ketua KPK, dilansir Merdeka, Kamis (22/3/2018).

Zumi Zola satu acara dengan KPK saat acara monitoring dan evaluasi, yang diselenggarakan KPK di Provinsi Jambi. ICW (Indonesian Corruption Watch) mengkritik KPK, karena telah melibatkan tersangka gratifikasi di kegiatan pemberantasan korupsi.

"Kegiatan ini merusak citra KPK di mata publik, sebab telah berkolaborasi dengan tersangka korupsi," ungkap Peneliti ICW Adnan Topan Husodo, Rabu (21/3), dilansir Liputan6.

Pada kasus gratifikasi, KPK menetapkan Zumi Zola dan bawahannya Arfan ( Plt Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi), sebagai tersangka dalam dugaan menerima gratifikasi sejumlah proyek.

Keduanya diduga sudah menerima gratifikasi sebanyak Rp 6 miliar yang dananya berasal dari sejumlah kontraktor.

Comments