- Get link
- X
- Other Apps
- Get link
- X
- Other Apps
![]() |
Jonru Ginting (tengah) |
TERDAKWA kasus ujaran kebencian Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting divonis 1 tahun 6 bulan penjara, dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Vonis untuk Jonru Ginting yang dulunya sangat aktif di media sosial itu dibacakan pada sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (3/2/2018).
Hakim menyatakan Jonru terbukti bersalah melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Menyatakan terdakwa Jon Riah Ukur terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan beberapa perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang diduga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu untuk masyarakat tertentu atau suku ras dan antar golongan sebagai perbuatan berlanjut sebagaimana dakwaan kesatu," kata Antonio Simbolon, Ketua Majelis Hakim yang menangani kasus ini saat membacakan amar putusan.
Putusan hakim ini ternyata lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa.
Pada sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut agar Jonru dihukum dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta.
Jonru Ginting yang mendengarkan keputusan itu kemudian diberi kesempatan hakim untuk menyampaikan tanggapannya.
Setelah berdiskusi dengan kuasa hukumnya di persidangan, Jonru menyatakan ia akan pikir-pikir atas vonis hakim ini.
Menurut hakim, Jonru terbukti bersalah melanggar Pasal 28 Ayat 2 juncto 45a Ayat 2 UU 19 Tahun 2016 yang diperbarui menjadi UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Saat mendengarkan vonis hakim ini, pendukung Jonru yang berada di ruang sidang berseru "Huuu...". (sumber: kompas)
Baca Juga:
Divonis Bersalah
Hot News
Hukuman Jonru
Jonru Ginting
Metha Novita Handayani
Ujaran Kebencian
Veriona Gultom
- Get link
- X
- Other Apps
Comments
Post a Comment