Arseto Pariadji Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Atas Video Pernyataan Jual Beli Undangan

Arseto Suryoadji Pariadji (foto: kolase)

ARSETO Suryoadji yang membuat heboh jagad dunia maya atas videonya yang mengatakan undangan pernikahan Kahiyang Ayu dengan Bobby Nasution dijual Rp 25 juta, akhirnya dilaporkan ke polisi.

Arseto Suryoadji dilaporkan oleh Relawan Presiden Joko Widodo, yakni Jokowi Mania Nusantara (Joman), atas dugaan telah melakukan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Video yang diunggah Arseto Suryoadji dinilainya sudah merugikan pendukung Joko Widodo, atas pernyataannya dalam video tersebut.

"Laporan sudah diterima oleh Polda Metro Jaya," kata Immanuel Ebenezer, Ketua Umum DPP Joman, di Mapolda Metro Jaya, Rabu (28/3/2018).

Kuasa hukum Imanuel, Effendi Simanjuntak, lebih jauh menerangkan video yang berdurasi 59 detik itu diunggah di akun facebook Arseto hingga viral.

(Baca Juga: Mantan Striker Timnas Indonesia Diduga Pukuli Gadis dan Buang di Pinggir Jalan)

Pada video di akun itu disebutkan bahwa relawan dan Joko Widodo sama-sama koruptor. Sebenarnya Arseto sudah menghapus video itu dan meminta maaf.

Joman menganggap Arseto menyinggung perasaan orang lain, dan dia diminta untuk membuktikan apa yang ia katakan ke polisi.

"Kalau punya bukti silakan dibuktikan. Kami berharap Arseto laporkan siapa pendukung Jokowi yang menjual belikan undangan itu," tutur Effendi.

Laporan dari relawan Jokowi ini teregister dengan nomor LP/1673/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 28 Maret 2018. Pasal yang disangkakan yakni Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 3 UU 19 Tahun 2016 atas perubahan UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.(*)

(Baca Juga: Mengharukan! Jenazah Siti Fatimah Hasibuan Terpaksa Dibawa ke Lapas Agar Bisa Dilihat Anak)

Comments