Polisi Gadungan 39 Kali Lakukan Pemerkosaan, Begini Modus Operasinya

Joko, si polisi gadungan mengenakan seragam layaknya polisi (foto: detik)

JOKO (36) seorang polisi gadungan, ditangkap polisi setelah memeras dan menyetubuhi cewek yang baru pulang dari hotel bersama pasangannya.

Terungkap, Joko menjalankan aksinya dengan mengenakan atribut sebagaimana layaknya polisi. Modusnya, dia menunggu pasangan pria dan wanita yang keluar dari hotel.

"Tersangka Joko ini menunggu pasangan yang baru keluar dari hotel. Dia menggunakan atribut polisi," terang Kapolres Metro Tangerang, Kombes Harry Kurniawan, Jumat (9/2/2018).

Peristiwa itu terjadi 2 Februari lalu. Pada saat itu, korbannya yang berinisial AM bersama temannya baru saja meninggalkan hotel di Jatiuwung, Tangerang.

Di tengah jalan, pelaku memepet korban. Dia mengancam membawa korban ke kantor polisi jika tidak menyerahkan uang tunai Rp 5 juta.

"Pacar korban minta waktu mengambil uang. Korban ditinggalkan bersama tersangka," terangnya.

Pada saat pacar korban pergi, tersangka memanfaatkan kesempatan untuk berbuat tak semestinya. Dia mengajak korban ke hotel. "Korban dipaksa melakukan hubungan suami istri atau diperkosa di hotel," terangnya.

Setelah korban melapor ke polisi, tersangka ditangkap di hari yang sama. Dia dijerat pasal 285 dan 368 KUHP tentang pemerkosaan dan pemerasan, ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Hasil interogasi polisi, tersangka sudah puluhan kali melakukan aksi yang sama. "Tersangka sudah melakukan 39 kali. Di Tangerang sebanyak 22 kali dan di Jakarta Barat 17 kali," kata Kombes Harry Kurniawan.

Harry mengatakan, dalam beraksi, tersangka membekali diri dengan atribut polisi. Dia memakai kaos, dan membawa senjata jenis airsoft gun serta borgol.

"Atributnya dibeli di toko-toko. Banyak dijual di pasar bebas," terangnya. (sumber: detik)

Comments