- Get link
- X
- Other Apps
- Get link
- X
- Other Apps
![]() |
Zumi Zola Zulkifli |
KPK menemukan uang Dolar Amerika Serikat kala menggeledah sejumlah tempat terkait kasus dugaan gratifikasi dengan tersangka Gubernur Jambi Zumi Zola.
Uang itu ditemukan penyidik KPK di dalam brankas. "Ada brankas yang ditemukan, dan di dalam brankas tersebut ditemukan sejumlah uang," ungkap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, kepada wartawan di Jakarta Selatan, Jumat (2/2/2018).
Penyidik KPK, ucap dia, telah menggeledah tiga tempat terkait kasus dugaan gratifikasi Zumi Zola, yakni rumah dinas dan vila Zumi, serta rumah seorang pihak swasta di Kota Jambi.
Brankas itu berada di salah satu tempat tersebut. "Di salah satu tempat, di antara tiga tempat itu. Brankasnya satu," terang Febri.
Informasi yang dihimpun, brankas itu ditemukan di villa Zumi Zola, di Tanjung Jabung Timur. Penyidik meminjam mesin penghitung uang untuk mengetahui jumlahnya.
Febri menuturkan selain uang pecahan dolar AS, penyidik menemukan uang pecahan rupiah. Hanya saja Febri tak menjelaskan berapa nomila uang yang ditemukan itu.
"Pecahan rupiah dan dolar itu yang kita temukan saat penggeledahan, belum tahu jumlahnya," kata mantan peneliti ICW itu.
Sejumlah penyidik KPK melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh Zumi Zola, pada 31 Januari sampai 1 Februari 2018.
Zumi Zola diduga menerima gratifikasi Rp 6 miliar terkait sejumlah proyek di Jambi.
Selain Zumi, KPK juga menetapkan seorang tersangka lainnya yaitu mantan Plt Kadis Pekerjaan Umum Provinsi Jambi, Arfan.
Arfan sebelumnya ditetapkan tersangka terkait kasus dugaan suap kepada sejumlah anggota DPRD Jambi, untuk memuluskan pengesahan APBD Jambi 2018, yang kemudian disebut uang ketok palu. (*)
- Get link
- X
- Other Apps
Comments
Post a Comment