- Get link
- X
- Other Apps
- Get link
- X
- Other Apps
![]() |
Deli Cinta Sihombing |
SUAMI Deli Cinta Sihombing, Alfius Agustinus, melapor ke Polresta Barelang, demi bisa mendapatkan hak asuh atas buah cintanya dengan Deli Cinta. Dia melaporkan mertuanya.
Alfius merasa berhak mendapatkan hak asuh atas anak semata wayangnya, buah pernikahannya dengan Deli Cinta Sihombing. Tapi itu tidak didapatkannya saat ini.
Dia mengaku dihalangi oleh keluarga mertuanya untuk mengasuh dan merawat anak tersebut. Dia akhirnya memutuskan menempuh jalur huku.
Lalu, siapakah yang berhak untuk mendapatkan hak asuh atas anak tersebut, menurut hukum?
Komisi Pangawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kepri, Eri Syahrial, mengatakan usai kematian sang ibu, hak asuh anak secara otomatis akan jatuh pada sang ayah.
Untuk itu, Alfius yang berhak mendapatkan hak asuh tersebut.
"Dalam hukum, hak asuh anak diperoleh oleh ayah dan ibu kandung," katanya.
"Jika salah satunya meninggal dunia, maka hak asuh secara otomatis akan jatuh pada ayah atau ibu yang masih hidup," sebutnya.
Apalagi menurutnya, Alfius dianggap mampu membesarkan Kawiloh.
Alfius hingga saat ini masih mampu menghidupi keluarganya. "Ayahnya mampu. Anaknya juga tidak mungkin ditelantarkan," pungkasnya.(*)
- Get link
- X
- Other Apps
Comments
Post a Comment