Di Surat KPK, Zumi Zola Berstatus Tersangka

Zumi Zola Zukifli saat di gedung KPK untuk diperiksa sebagai saksi, beberapa waktu lalu (foto: tribunnews)
GUBERNUR Jambi Zumi Zola sudah jadi tersangka. Hal itu merujuk pada surat yang dikirimkan KPK ke Ditjen Imigrasi, berisi surat cekal kepada mantan artis itu.

Di surat cegah bepergian ke luar negeri yang dikirim KPK ke Ditjen Imigrasi, tertera status Zumi sebagai tersangka.

Hal itu dibenarkan Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Agung Sampurno. "Iya di dalam surat tersebut tertulis demikian (status Zumi Zola tersangka)," ungkap Agung Sampurno, Rabu (31/1/2018).

Zumi Zola Zulkifli dicegah KPK bepergian ke luar negeri sejak 25 Januari 2018, hingga 6 bulan ke depan.

Pencelakan ini terkait proses penyidikan kasus korupsi dalam proyek di Jambi.

Sementara Zumi Zola mengaku belum tahu perkembangan status hukumnya di KPK. Dia mengaku sedang tidak berada di Jambi.

Sementara itu, KPK mengatakan segera mengumumkan status hukum mantan pacar Ayu Dewi itu. Status hukum Zumi Zola terkait suap pembahasan APBD Provinsi Jambi.

"Segera kita umumkan beberapa hari ke depan. Sabar ya," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, Rabu (31/1/2018).

Pada Rabu siang hingga malam, KPK KPK melakukan penggeledahan di sejumlah tempat di Jambi, termasuk rumah dinas gubernur dan villa keluarga Zola di Tanjung Jabung Timur.

Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah, tidak menampik tim KPK menggeledah sejumlah lokasi di Jambi. Tapi dia belum menyebutkan hasil penggeledahan itu.

"Kami masih fokus mengumpulkan bukti-bukti di beberapa tempat di Jambi," ucap Febri, dilansir detikcom, Kamis (1/2/2018).

Dia mengatakan tim masih di lapangan, beberapa informasi belum bisa disampaikan ke publi,

Pada Kamis (1/2/2018), penyidik KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi di Mapolda Jambi. Satu di antara saksi itu adalah Apif, yang merupakan mantan ajudan Zumi Zola sejak masih jadi Bupati Tanjung Jabung Timur.

Comments