Tudingan PKS Minta Mahar Politik Diselidiki Pengawas Pemilu

PANITIA Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Cirebon, akan menindaklanjuti persoalan mahar politik antara Brigjen Siswandi dengan PKS.

Pada Minggu (14/1/2018), Panwaslu sudah berusaha menghubungi PKS dan PAN.

Ilustrasi (foto: kompas)
Ketua Panwaslu Kota Cirebon Susilo Waluyo, mengatakan kedua partai itu belum memberikan jawaban.

"Panwaslu masih melakukan komunikasi awal dengan pihak-pihak terkait. Masih mengumpulkan barang bukti yang lain agar dilengkapi terlebih dahulu," ucap Susilo di kantor Panwaslu Kota Cirebon, dilansir dari Detikcom.

Dia menegaskan saat ini langkahnya masih bersifat komunikasi awal, belum sampai pada tahapan klarifikasi.

Bila pada langkah awal ini Panwaslu menemukan bukti-bukti lainnya, terang dia, status pemeriksaan akan ditingkatkan.

"Kalau terbukti sanksinya sesuai undang-undang, tim sentra penagakan hukum terpadu (gakumdu) bakal mengambil langkah lanjutan jika ada bukti lainnya," terangnya.

Anggota Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslu Kota Cirebon Mohamad Joharudin menjelaskan penindakan kasus mahar politik tersebut mengacu pada UU Nomor 10/2016 tentang pemilihan kepala daerah.

Bila anggota partai politik atau gabungan partai politik terlibat dalam hal itu, bisa dikenakan sanksi pidana dan administrasi.

"Denda secara materil minimal Rp 300 juta dan maksimal Rp 1 miliar. Sedangkan sanksi pidananya paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan," ujarnya kepada Detikcom

Sementara itu dihubungi terpisah, Pjs DPW PKS Jabar Nur Supriyanto membantah adanya permintaan mahar kepada Siswandi. "Gak pernah (minta mahar)," tegasnya.

Dia menegaskan kegagalan Siswandi maju di Pilwalkot Cirebon bukan karena mahar politik. Persoalannya karena belum sepakat mengenai pendamping Siswandi, Euis Fety Fatayati.

"Sejak awal pembahasan dikoalisi PAN, PKS, dan Gerindra di tingkat wilayah tak pernah tersebut nama Euis," kata Nur kepada Detikcom.

Brigjen Siswandi dan Istri
Sebelum nama Euis muncul dan mendapat rekomendasi untuk maju dari Gerindra dan PAN, diakui Nur awalnya Koalisi Umat yang digawangi tiga parti sepakat untuk mengusung Siswandi dengan Karso. Saat ini Kasro menjabat Ketua DPD PKS Kota Cirebon.

"PKS dan Gerindra mengkonfirmasi nama pasangan Siswandi-Karso. Tetapi, DPP PAN mengeluarkan SK (pengusungan) Siswandi-Euis. Secara teknis perubahan rekomendasi sulit kami lakukan. Kalau toh bisa, seperti membeli kucing dalam karung," jelas Nur.

Koalisi Umat yang digawangi oleh Partai Gerindra, PAN, dan PKS gagal mengusung petinggi polri, Brigjen Pol Siswandi yang berpasangan dengan Euis Fety, di Pilwalkot Cirebon.

Koalisi Umat pecah, PKS dituding menjadi biangkerok kegagalan koalisi tersebut, karena PKS tak mengeluarkan rekomendasi untuk pasangan Siswandi-Euis.

Siswandi mengaku kecewa sikap PKS tersebut. Siswandi menuding PKS meminta mahar terhadap dirinya jelang detik-detik penutupan pendaftaran, bernilai miliaran.

Namun, timnya enggan memberikan mahar politik. Akhirnya keinginannya untuk maju di Pilwakot tidak terpenuhi. (*)

Comments