- Get link
- X
- Other Apps
- Get link
- X
- Other Apps
![]() |
Erwan Malik dan Arfan, dua di antara empat tersangka suap ketok palu, saat baru tiba di Jambi (foto: tribun) |
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melakukan pengembangan pada kasus korupsi pengesahan APBD Provinsi Jambi 2018.
Hingga kini, KPK baru menetapkan empat orang tersangka pada kasus dugaan suap pembahasan dan pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2018 tersebut.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, pada Selasa (30/1/2018) mengungkapkan ada pengembangan kasus OTT Suap pengesahan APBD Provinsi Jambi 2018, atau yang lebih dikenal dengan istilah 'suap ketok palu'.
"Memang ada pengembangan, sebab dalam kasus ini diduga ada pihak lain yang terlibat (selain empat tersangka," kata Febri di Gedung KPK.
Tapi KPK belum mau membeberkan nama-nama yang diduga terlibat pada kasus itu sebab masih mengumpulkan sejumlah bukti-bukti tambahan.
"Proses penyidikan perlu bukti berlapis, supaya kalau ada bantahan tak berhenti pada bantahan itu saja," ungkapnya.
Yang pasti, tambahnya, penanganan kasus suap ketok palu di Jambi tidak berhenti hanya pada empat orang yakni Erwan Malik, Supriyono, Arfan, dan Saifuddin. "Tidak berhenti pada yang sudah ditetapkan tersangka kemarin," lanjut Febri.
Pada kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka, setelah tertangkap tangan oleh tim KPK. KPK juga menyita uang Rp 4,7 miliar dalam OTT yang diduga sebagai suap untuk anggota DPRD Provinsi Jambi.
Uang Rp 4,7 miliar itu diduga sebagai bagian dari komitmen fee suap sebesar Rp 6 miliar, yang sudah dijanjikan Pemprov Jambi untuk anggota DPRD. (sumber: tirto)
- Get link
- X
- Other Apps
Comments
Post a Comment