Ditahan KPK, Fredrich Mantan Pengancara Setya Novanto Mengaku Difitnah

MANTAN pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Fredrich Yunadi dan istri saat jalan-jalan ke luar negeri (foto: net)
Dia ditangkap pada Jumat (12/1/2018) tengah malam. Fredrich lalu dibawa KPK dan tiba di gedung KPK sekitar pukul 00.10 WIB, Sabtu (14/1) dini hari.

Setelah diperiksa hampir 11 jam, Fredrich akhirnya ditahan KPK. Dia keluar gedung KPK mengenakan rompi oranye, yang menandakan sebagai tahanan KPK.

"Saya seorang advokat. Saya hanya melakukan tugas dan kewajiban saya membela Pak Setya Novanto," kata Fredrich Yunadi saat keluar dari Gedung KPK.

Dia mengaku tidak melakukan pelanggaran. "Saya difitnah, katanya melakukan pelanggaran, sedangkan Pasal 16 UU 18 Tahun 2003 tentang advokat, sangat jelas mengatakan advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana," ujar dia kepada wartawan, sembari digiring menuju ke rutan KPK.

Keluarga pengacara Fredrich Yunadi pun sudah mendatangi KPK. Mereka membawakan baju dan obat jantung untuk Fredrich pada Sabtu dini hari.

"Nganterin obat jantung sama baju," ucap seorang kerabat di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta.

Sekitar 30 menit, mereka menunggu di dalam lobi KPK. Mereka cuma bisa menemui kuasa hukum Fredrich, Sapriyanto Reva.

"Nggak juga (ketemu), sih. Kita belum bisa ketemu. Tadi nganter saja," terang istri Fredrich, Linda Indriana Campbell. KPK menangkap Fredrich di kawasan Jakarta Selatan. (sumber naskah: detik)

Comments