- Get link
- X
- Other Apps
- Get link
- X
- Other Apps
SEPASANG kekasih membuang bayi laki-laki di masjid Dusun Ketangi, Desa Ngembeh, Dlanggu. Pasangan ini sudah diringkus, dan ditahan di Polres Mojokerto.
"Pasangan kekasih ini kami tangkap pagi tadi di Desa Jabon, Mojokerto," ucap Kapolres Mojokerto AKBP Leonardus Simarmata, Senin (15/1/2018), dilansir Detikcom.
Pasangan kekasih ini adalah Bayu Anggara (22) dan Beatrice Achnes (22). Keduanya sama-sama warga Kecamatan Kencong, Kabupaten Jember.
Beatrice merupakan mahasiswi Stikes-Poltekes di Mojokerto yang tinggal di asrama kampus. Kekasihnya sehari-hari tinggal di Perumahan Jabon Estate.
Penangkapan pasangan kekasih ini, terang Leonardus, berawal dari keterangan Sri Wahyuningsih (32), warga Dusun Ketangi yang rumahnya dekat masjid.
Sri menceritakan, pada Minggu (14/1/2018) pukul 11.00, dia melihat sepasang kekasih yang masuk ke dalam masjid.
Sekitar satu jam kemudian, bayi laki-laki ditemukan Karnadi di lantai mihrab masjid tersebut.
Di sisi lain, kepolisian mendapat laporan orang hilang pada Senin pagi. Laporan itu datang dari orang tua Beatrice.
"Pelaku perempuan ini (ibu bayi) pagi tadi dilaporkan hilang oleh orangtuanya, karena sudah empat bulan tidak pulang ke Jember," terang Leonardus.
Berbekal informasi itu, anggota Sat Reskrim diterjunkan mengecek keberadaan Beatrice di kampusnya.
Saat ditangkap mahasiswi asal Jember ini mengakui telah meninggalkan bayi yang dia lahirkan di masjid Dusun Ketangi.
Petugas lalu meringkus Bayu yang diduga ayah si bayi. "Bayi tersebut hasil hubungan gelap dengan kekasihnya. Mereka melahirkan di bidan di wilayah Sooko sekitar 5 hari yang lalu," terangnya.
Selain menangkap Beatrice dan Bayu, tambahnya, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Antara lain satu potong kain gedongan warna biru, 1 potong kain jarik warna coklat, 1 potong sajadah warna hijau dan baju bayi.
Kini kedua pelaku menjalani pemeriksaan di Polres Mojokerto. Polisi masih mendalami motif pasangan ini tega membuang bayi buah hati mereka sendiri.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 76 huruf b dan Pasal 77 huruf b UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman hukumannya 5 Tahun penjara," tandasnya. (sumber: detikcom)
"Pasangan kekasih ini kami tangkap pagi tadi di Desa Jabon, Mojokerto," ucap Kapolres Mojokerto AKBP Leonardus Simarmata, Senin (15/1/2018), dilansir Detikcom.
![]() |
Ibu bayi dibawa untuk rekonstruksi di tempatnya membuang bayi, di sebuah masjid di Jember. (foto: Detikcom) |
Beatrice merupakan mahasiswi Stikes-Poltekes di Mojokerto yang tinggal di asrama kampus. Kekasihnya sehari-hari tinggal di Perumahan Jabon Estate.
Penangkapan pasangan kekasih ini, terang Leonardus, berawal dari keterangan Sri Wahyuningsih (32), warga Dusun Ketangi yang rumahnya dekat masjid.
Sri menceritakan, pada Minggu (14/1/2018) pukul 11.00, dia melihat sepasang kekasih yang masuk ke dalam masjid.
Sekitar satu jam kemudian, bayi laki-laki ditemukan Karnadi di lantai mihrab masjid tersebut.
Di sisi lain, kepolisian mendapat laporan orang hilang pada Senin pagi. Laporan itu datang dari orang tua Beatrice.
"Pelaku perempuan ini (ibu bayi) pagi tadi dilaporkan hilang oleh orangtuanya, karena sudah empat bulan tidak pulang ke Jember," terang Leonardus.
Berbekal informasi itu, anggota Sat Reskrim diterjunkan mengecek keberadaan Beatrice di kampusnya.
Saat ditangkap mahasiswi asal Jember ini mengakui telah meninggalkan bayi yang dia lahirkan di masjid Dusun Ketangi.
Baca Juga:
Petugas lalu meringkus Bayu yang diduga ayah si bayi. "Bayi tersebut hasil hubungan gelap dengan kekasihnya. Mereka melahirkan di bidan di wilayah Sooko sekitar 5 hari yang lalu," terangnya.
Selain menangkap Beatrice dan Bayu, tambahnya, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Antara lain satu potong kain gedongan warna biru, 1 potong kain jarik warna coklat, 1 potong sajadah warna hijau dan baju bayi.
Kini kedua pelaku menjalani pemeriksaan di Polres Mojokerto. Polisi masih mendalami motif pasangan ini tega membuang bayi buah hati mereka sendiri.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 76 huruf b dan Pasal 77 huruf b UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman hukumannya 5 Tahun penjara," tandasnya. (sumber: detikcom)
Bayu Anggara
Beatrice Achnes
Buang Bayi Masjid
Hot News
Jember
Kecamatan Kencong
Perumahan Jabon Estate
- Get link
- X
- Other Apps
Comments
Post a Comment